Magetan (beritajatim.com) – Beredarnya surat pengunduran diri Kepala Desa Taji, Kecamatan Karas, atas nama Sigit Supriyadi, mendapat tanggapan dari Pelaksana Tugas (Plt) Camat Karas, Eka Radityo. Ia membenarkan pihak kecamatan telah menerima salinan surat permohonan pengunduran diri tersebut.
“Secara prinsip kami sudah menerima copy surat pengunduran diri Kades Taji dan kami menghormati keputusan itu karena merupakan hak pribadi yang bersangkutan. Namun demikian, kami masih akan mendalami lebih lanjut,” ujar Eka Radityo, Minggu (21/12/2025)
Eka menegaskan, proses pemberhentian kepala desa atas permintaan sendiri tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Seluruh tahapan wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Bupati Magetan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perbup Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pemberhentian kepala desa atas permintaan sendiri dilakukan melalui mekanisme pengusulan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Bupati Magetan melalui camat, dengan melampirkan surat pernyataan pengunduran diri.
“Jadi tidak langsung berhenti. Ada prosedur yang harus dilalui, termasuk usulan resmi dari BPD,” jelasnya.
Untuk memastikan kejelasan dan kelengkapan administrasi, pihak kecamatan berencana menggelar pertemuan klarifikasi bersama Kepala Desa Taji dan BPD setempat. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/12/2025) mendatang.
Eka juga menekankan bahwa selama belum terbit Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati Magetan, Sigit Supriyadi masih sah menjabat sebagai Kepala Desa Taji dan tetap memikul kewajiban serta tanggung jawab pemerintahan desa sebagaimana mestinya.
“Selama SK pemberhentian belum keluar, yang bersangkutan tetap berkewajiban menjalankan tugas sebagai kepala desa,” pungkasnya. [fiq/suf]
