Sementara itu, Kanit I Jatanras Polres Bandara Soekarno Hatta Ipda Herman Slamet menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas melakukan patroli di Terminal 2 Keberangkatan Internasional pada Senin 26 Agustus 2025, sekitar pukul 11.48 WIB.
Saat itu, petugas mendapati 10 pria berusia muda antara 23 hingga 30 tahun yang dicurigai sebagai calon pekerja migran non-prosedural (CPMI).
“Mereka hendak terbang menggunakan pesawat Viet Jet Air VJ 854 dengan rute Jakarta–Ho Chi Minh. Tujuan akhir mereka adalah Kamboja untuk bekerja sebagai admin judi online secara nonprosedural,” kata Herman.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tiga dari korban sebelumnya sudah pernah bekerja di Kamboja dan sedang pulang cuti.
“Mereka kemudian mengajak rekan-rekannya untuk ikut serta,” kata Herman.
Herman mengungkapkan peran dua tersangka yang ditangkap yaitu, tersangka pertama membantu proses pemberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta. Dia mendapatkan keuntungan Rp 7 juta dan tersangka mengetahui bahwa CPMI akan bekerja sebagai admin judi online di Kamboja secara nonprosedural.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5336240/original/003562100_1756867859-IMG-20250903-WA0006.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)