Penghuni Kabur, 40 Kamar Rusunawa Romokalisari Disegel

Penghuni Kabur, 40 Kamar Rusunawa Romokalisari Disegel

Surabaya (beritajatim.com) – 40 kamar di Rusunawa Romokalisari disegel Satpol PP Surabaya, Selasa (21/05/2024). Langkah penyegelan ini diambil oleh Pemkot Surabaya usai para penghuni tidak membayar retribusi dan kabur dari rusunawa Romokalisari.

Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta mengatakan penyegelan dilakukan sejak Senin (20/05/2024) kemarin. 40 kamar yang disegel tersebar mulai lantai 1 hingga lantai 5 di Rusunawa Romokalisari.

“Kemarin ada 16 kamar lalu hari ini ada 24 kamar di Rusunawa Romokalisari yang disegel,” kata Bagus, Selasa (21/05/2024).

Bagus menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan pihak Pemkot Surabaya sudah memberikan surat teguran. Namun, surat teguran itu tidak berbalas. Sehingga, Pemkot Surabaya lewat pihak DPRKPP Kota Surabaya meminta bantuan penertiban untuk pengosongan dan penyegelan unit.

“Ada Unit yang masih tersimpan barang-barang tadi kita keluarkan dan amankan ke kantor kelurahan,” imbuh Bagus.

Sementara itu, Adinda Setiyoningrum, Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya menuturkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pemilik rusun hingga memberikan surat peringatan kepada penyewa rusun.

“Sebelum kami melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan, kami berusaha menghubungi penghuni rusun. Kami panggil mereka untuk konfirmasi terkait ditempati atau tidaknya unitnya, lalu kami berikan surat peringatan, yang selanjutnya jika tidak ada jawaban maka dikenakan sanksi berupa penyegelan,” kata Adinda.

Adinda menjelaskan, penertiban berupa penyegelan ini  dilakukan karena pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan pemegang perjanjian atau penghuni unit rusun.

“Kami akan melakukan penerapan sanksi jika kami menemui adanya pemegang perjanjian atau penghuni rusun yang tidak membayar sewa, unit rusun tidak ditempati, serta bagi penghuni yang mengalihkan unitnya ke pihak lain,” pungkasnya. (ang/ian)