Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Penghapusan "Presidential Threshold" Bisa Jadi Tantangan Prabowo jika Maju Periode Kedua Nasional 13 Januari 2025

Penghapusan "Presidential Threshold" Bisa Jadi Tantangan Prabowo jika Maju Periode Kedua
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Januari 2025

Penghapusan Presidential Threshold Bisa Jadi Tantangan Prabowo jika Maju Periode Kedua
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Penghapusan
presidential threshold
disebut bisa menjadi tantangan bagi Presiden
Prabowo Subianto
ketika hendak maju kembali sebagai calon presiden pada
Pilpres 2029
untuk periode kedua.
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro mengatakan, hal tersebut tidak terlepas dari terbukanya peluang bagi setiap partai untuk mengusung sendiri kandidatnya di Pilpres tanpa harus berkoalisi.
Peniadaan ambang batas ini telah memberikan stimulus bagi partai politik dan calon potensial untuk lebih aktif berpartisipasi dalam Pilpres, sehingga menjadi lebih kompetitif.
“Penghapusan
presidential threshold
ini juga memberi stimulus bagi partai untuk mempersiapkan kader-kader terbaiknya agar bisa maju dalam pilpres. Realitas politik ini baik secara langsung atau tidak, membuat partai lebih hidup dalam menjalankan fungsi rekrutmen politik, pendidikan politik, kaderisasi politik, hingga seleksi politik yang merit di internal,” ujar Agung, kepada Kompas.com, Senin (13/1/2025).
Kondisi tersebut, kata Agung, membuat Presiden Prabowo harus mampu meningkatkan kinerja pemerintahannya.
Hal ini diperlukan demi menjaga elektabilitasnya hingga pelaksanaan Pilpres mendatang.
“Secara elektoral bagi petahana, yakni Presiden Prabowo, mau tak mau, tak ada pilihan, beliau harus menggenjot habis-habisan kinerja pemerintahan Kabinet Merah Putih untuk menjamin elektabilitasnya terjaga sekaligus punya peluang besar terpilih lagi di periode kedua,” kata Agung.
Di samping itu, terbukanya peluang bagi para menteri yang berstatus ketua umum partai politik untuk berkontestasi juga menjadi tantangan tersendiri bagi Prabowo.
Namun, lanjut Agung, persoalan itu tergantung kepada relasi politik antara Prabowo dengan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka, dan juga para menterinya.
“Itu baru kelihatan minimal setelah tahun ke-3 atau jelang tahun ke-4 pemerintahan Prabowo-Gibran. Karena di masa itu mulai tampak kondisi relasi antara Prabowo dengan Gibran, kemudian Prabowo dengan para menteri yang notabene banyak yang ketua umum partai, yang potensial maju capres karena punya tiket. Kemudian dengan PDI-P maupun tokoh-tokoh oposisi seperti Anies,” kata Agung.
“Di luar itu, ujungnya siapapun kandidat capres yang maju akan dihadapkan pada dua hal, yakni soal elektabilitas dan isi tas atau logistik. Mereka yang maju nantinya adalah figur yang mumpuni atas keduanya,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya,
Mahkamah Konstitusi
(MK) telah memutuskan menghapus
presidential threshold
melalui putusan perkara nomor 62/PPU-XXII/2025 pada Kamis, 2 Januari 2025.
Dalam putusan tersebut, MK juga mempertimbangkan perpolitikan Indonesia yang cenderung mengarah pada pencalonan tunggal.
Selain itu, ambang batas pencalonan juga dinilai sebagai bentuk pelanggaran moral yang tidak bisa ditoleransi lantaran memangkas hak rakyat untuk mendapatkan lebih banyak pilihan calon presiden.
Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan norma hukum Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.