Penggunaan Produk Dalam Negeri Terus Dimasifkan, Jadi Angin Segar Sektor Industri Nasional

14 February 2024, 16:14

SUARAMERDEKA.COM– Implementasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) berbuah positif. Ini terlihat dari makin tingginya penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah dan BUMN. Dengan penggunaan produk dalam negeri ini memberi angin segar pada keberlanjutan proses produksi dari berbagai sektor industri di Indonesia. “Saat ini seluruh pemilik anggaran yang terkena kewajiban penggunaan produk dalam negeri sudah mulai berlomba-lomba untuk melakukan pembelian produk dalam negeri,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita seperti dilansir dari kemenperin.go.id. Baca Juga: PT Pelni Buka Lowongan Kerja Februari 2024, Nahkoda Kapal, KKM dan Ahli Listrik Kapal, Lengkap dengan Link Pendaftaran Sejalan dengan semangat pelaksanaan program P3DN, Kementerian Perindustrian akan kembali melaksanakan gelaran Business Matching 2024 pada awal Maret 2024.

Kegiatan ini akan kembali mempertemukan para produsen langsung dengan para pengguna anggaran. “Mengulang business matching sebelumnya, besar harapan saya, Bapak Presiden akan berkenan hadir pada pelaksanaan BM 2024,” tutur Menperin. Selama tiga tahun berturut-turut, Kemenperin konsisten menjadi pionir dalam pelaksanaan business matching untuk mendorong naiknya komitmen penggunaan produk dalam negeri. Baca Juga: Nyoblos di TPS 01 Tunggulrejo, Bupati Berharap Partisipasi Masyarakat Kendal dalam Pemilu 2024 Meningkat Pada tahun 2024 ini, pelaksanaan business matching akan bekerja sama dengan Kemendikbud Ristek dengan konsep one stop event. “Akan ada lima kegiatan mulai dari Temu Bisnis hingga Pojok Konsultasi yang bisa dimanfaatkan seluas-luasnya oleh para peserta yang hadir. Dalam kegiatan ini juga akan diberikan Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri,” imbuhnya. Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri Tahun 2024 dilaksanakan untuk memberikan apresiasi kepada dua pihak yang memiliki peran besar dalam keberhasilan Program P3DN, yakni dari sisi pengguna dan produsen produk dalam negeri. Baca Juga: Ramai Fenomena Buzzer Tak Bisa Dihindari Saat Pemilu, Kata Pakar Politik: Pencerdasan Pemilih Bisa Jadi Siasat Pada sisi pengguna produk dalam negeri, penghargaan akan diberikan kepada instansi pemerintah dan badan usaha yang terkena kewajiban penggunaan produk dalam negeri. Sedangkan dari sisi produsen, penghargaan akan diberikan kepada produsen dalam negeri yang tidak hanya melakukan pendalaman struktur industri, namun juga mampu memberikan produk yang berkualitas sesuai harapan konsumen. “Proses penentuan penerima penghargaannya sendiri dapat kami lakukan karena adanya kolaborasi dan interkoneksi data dengan berbagai kementerian dan lembaga,” jelas Agus. Dalam hal ini, Kemenperin didukung sepenuhnya oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, BPKP, dan juga LKPP. Baca Juga: Tak Terbitkan Faktur Pajak, Pengusaha Asal Grobogan Ini Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Hukuman Denda Selain itu, terdapat tim penilai yang dibentuk dengan mempertimbangkan keterwakilan dari setiap instansi untuk menjaga keberimbangannya. Ke depannya, Menperin juga berharap adanya interkoneksi data terkait perencanaan dan realisasi belanja produk dalam negeri agar dapat terus berkembang jauh lebih baik sesuai amanat Inpres No. 2 Tahun 2022. “Dengan cara ini, penilaian penghargaan penggunaan produk dalam negeri ke depannya juga akan jauh lebih mudah,” ujarnya. Baca Juga: Revitalisasi Sentra IKM Bisa Optimalkan Dana Alokasi Khusus Bidang IKM, Pemda Perlu Lakukan Hal Ini Oleh karena itu, Menperin kembali mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan terkait untuk tetap mengawal pelaksanaan program P3DN. ”Perlu diingat bahwa Bapak Presiden pun sudah menargetkan 95 persen anggaran pengadaan K/L untuk dibelanjakan produk dalam negeri. Sehingga hal ini harus kita sukseskan bersama-sama,” tuturnya. Dengan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, tenaga kerja akan terserap semakin banyak. Penerimaan pajak juga akan terus naik. Sehingga akhirnya perekonomian Indonesia akan semakin bertumbuh dan menguat. Baca Juga: Gibran dan Selvi Menggunakan Hak Pilih di TPS 34 Kelurahan Manahan, Sempat Salami Warga yang Menunggu Dalam survei Badan Pusat Statistik (BPS), jelas disampaikan bahwa industri manufaktur merupakan kontributor terbesar bagi PDB. “Karenanya, dengan membeli produk dalam negeri, artinya kita mendorong penguatan PDB itu sendiri. Diharapkan dari setiap Rupiah yang kita belanjakan untuk produk dalam negeri. P3DN merupakan instrumen penting dari pertumbuhan ekonomi,” tegas Menperin. Menperin optimistis, pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri Tahun 2024 akan dapat mendorong instansi pengguna untuk semakin banyak membeli produk dalam negeri. Harapannya, para produsen dalam negeri dapat semakin terpacu untuk menyediakan produk dalam negeri yang dibutuhkan oleh para pejabat pengadaan.***