Jombang (beritajatim.com) – Penggugat PBNU (Pengurus Besar Nahdaltul Ulama) dan PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Jombang, yakni Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU), menyerahkan kesimpulan ke para pihak melalui e-court.
Selanjutnya, keputusan majelis hakim akan diumumkan Rabu (8/11/2023). APQANU optimis majelis hakim akan memberikan keputusan yang adil dan proporsional dalam perkara tersebut. Hal itu disampaikan oleh Ketua APQANU KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, Senin (6/11/2023).
“Kami juga yakin bahwa keputusan majelis hakim akan menguntungkan. Kami karena selama perjalanan sidang, materi gugatan yang kami ajukan cukup kuat. Bukti dan saksi yang kita ajukan juga memperkuat materi gugatan,” ujar Gus Salam.
Gus Salam juga bersyukur bahwa saksi yang dihadirkan adalah saksi yang mengedepankan kebenaran. “Yang mereka lihat, mereka dengar dan mereka alami. Tanpa sedikit pun kebohongan dan ketidakjujuran. Karena kami bercita-cita mencari kebenaran dengan jalan yang benar,” sambung Gus Salam.
BACA JUGA: Saksi dari PBNU Dinilai Untungkan Penggugat
Selanjutnya, APQANU memberikan apresiasi PN (Pengadilan Negeri) Jombang yang telah merespon gugatan yang dilayangkan oleh Gus Salam Dkk. “Semoga keputusan yang akan disampaikan majelis hakim benar-benar adil dan proporsional,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, polemik internal NU yang berujung ke pengadilan negeri Jombang bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU.
KH Abdussalam atau Gus Salam dan kawan-kawan yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Serta mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022.
BACA JUGA: Penggugat PBNU Hadirkan Belasan Saksi, Sidang di PN Jombang Sampai Malam
Tergugat I adalah PBNU, sedangkat tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. APQANU Jombang juga menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp1.540.001.926.
Masih menurut Gus Salam, ada dua hal yang membuat pihaknya prihatin selama proses persidangan. Yakni adanya saksi dari pihak tergugat yang merupakan pengurus PWNU Jatim berani melakukan tindakan tidak jujur. Padahal yang bersangkutan sudah disumpah sebelum memberikan kesaksian.
“Yakni pernyataan tentang adanya tanda tangan palsu. Padahal banyak yang memberitahu pada kami, mereka jadi saksi atas tanda tangan yang dilakukan beliau. Yang kedua pernyataan dari salah satu PCNU Jombang definitif yang mengandung unsur kebohongan. Dia menuding saksi yang kita ajukan hanya satu yang kenal dengan Gus Salman (Ketua PCNU Jombang tahun 2022),” kata pengasuh Pondok Pesantren Denanyar Jombang ini. [suf]