Jombang (beritajatim.com) – Mantan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo Jombang dr Sonny Susanto Wirawan menyodorkan enam bukti kuat terkait dugaan pencaplokan tanah yang diduga dilakukan oleh Sri Sutatik. Sri merupakan mantan Ketua PN (Pengadilan Negeri) Jombang.
Sederet bukti tersebut diajukan oleh kuasa hukum dr Sonny dari Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang, yakni Eko Wahyudi. Berkas-berkas tersebut diterima oleh Ketua Majelis Hakim, Satrio Budiono saat sidang dengan agenda pembuktian, Rabu (24/12/2025).
Dia didamping oleh dua hakim anggota, yakni Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi. “Sidang kita lanjutkan pada 7 Januari 2026,” ujar Satrio Budiono menutup sidang.
Kuasa hukum dr Sonny Susanto Wirawan, Eko Wahyudi menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan enam bukti kuat. Di antaranya, warkah hak milik No.625 antara Paedjan dengan Waris Suhardjo, yang dikeluarkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jombang.
Kemudian, warkah No.625 antara Waris Suhaerdjo dengan dr Sonny Susanto Wirawan (penggugat) yang juga dikeluarkan oleh BPN Jombang. “Data-data tersebut cukup kuat. Apalagi sudah dilegalisir,” ujar Eko.
Selain itu, juga fotokopi sertipikat hak milik (SHM) No.625 luas 300 meter persegi, gambar situasi No. 5604 tertanggal 22-10-1982 yang terletak di Desa Kepanjang Kecamatan/Kabupaten Jombang atas nama Sonny Susanto Wirawan.
“Selanjutnya, fotokopi berita acara tunjuk batas hak milik No.625 atas nama Sonny Susanto Wirawan yang dikeluarkan oleh Kepala Sub seksi pemetaan BPN Jombang dan diketahui Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan tertanggal 19 Januari 2012,” kata Eko sembari menunjukkan bukti-bukti yang dimaksud.
Lalu, fotokopi bukti pembayaran SPPT PBB atas nama Sonny Susanto Wirawan yang dikeluarkan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jombang dari tahun 2004 hingga 2025 yang telah dilegalisir.
Kuasa hukum Sri Sutatik (tergugat), Kasful Hidayat membenarkan bahwa penggugat mengajukan pembuktian berupa surat. Jumlahnya ada enam surat. “Kalau sudah lengkap pembuktian dari penggugat, kita baru ajukan bukti-bukti dari tergugat,” kata Kasful singkat.
Seperti diberitakan, mantan Ketua PN (Pengadilan Negeri) Jombang Jawa Timur, Sri Sutatik, digugat oleh pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo dr Sonny Susanto Wirawan. Sri Sutatik digugat PMH (perbuatan melawan hukum). Turut tergugat dalam hal ini adalah Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jombang.
Dalam gugatannya, dr Sonny menunjuk Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang sebagai kuasa hukum. Mereka terdiri dari tiga orang, yakni Eko Wahyudi, Achmad Umar Faruq, serta Soelistyowati. Sedangkan Sri Sutatik diwakili kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sumaninghati & Partner. Mereka terdiri dari Farid Fadjaruddin, Sumaninghati, Kasful Hidayat, Kurnia Dewi Wahyuning Putri dan Iwan Wahyu Pujiarto.
Dalam gugatannya dr Sonny membeberkan sejumlah alasan. Dirinya memiliki sebidang tanah di Kelurahan Kepanjaen Kecamatan/Kabupaten Jombang. Tanah tersebut tertuang dalam Sertifikat Hak Milik atau SHM No 625 tertanggal 20 Oktober 1982 seluas 300 Meter persegi.
Obyek tersebut awalnya milik Paedjan yang kemudian dibeli oleh Waris Suhardjo. Itu sesuai dengan yang dikeluarkan penjabat pencatat akta tanah Kecamatan Jombang tertanggal 4 Desember 1984. Tanah milik Waris itu kemudian dibeli oleh dokter Sonny dengan akta jual beli No. 310/XII/1984.
Tanah yang sudah memiliki SHM tersebut kemudian dibalik nama oleh dr Sonny. Saat ini obyek masih berupa tanah. Namun sekitar tahun 2010 penggugat melihat tanah miliknya itu, Alangkah kagetnya mantan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo ini. Karena di atas tanah miliknya itu sudah berdiri bangunan. Padahal dr Sonny tidak pernah dimintai izin terkait hal itu.
dr Sonny mencari informasi, hingga akhirnya diketahui bahwa bangunan tersebut didirikan oleh Sri Sutatik tanpa izin pemilik lahan. Sempat dilakukan mediasi antara keduanya. Namun tergugat mendalilkan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas tanah miliknya sesuai SHM No 2092 dengan surat ukur No 453/2002 dengan luas 764 meter persegi.
Merasa tanahnya dicaplok, dr Sonny melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan PMH terhadap Sri Sutatik. Berdasarkan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di PN Jombang pada Jumat, 26 September 2025. [suf]
