Penggerebekan Kos Hafara Jombang: Bisnis Gelap di Balik Pintu Tertutup

Penggerebekan Kos Hafara Jombang: Bisnis Gelap di Balik Pintu Tertutup

Jombang (beritajatim.com) – Malam itu, Kamis 6 Maret 2025 — suasana di sebuah rumah kos di Jalan Gatot Subroto, Desa Mojongapit, tampak lengang seperti biasa. Namun, di balik pintu-pintu kamar yang tertutup rapat, sebuah praktik gelap tengah berlangsung. Tidak banyak yang menyangka bahwa tempat yang seharusnya menjadi hunian sementara ini justru dijadikan lokasi transaksi bisnis haram.

Kapolsek Jombang AKP Soesilo menjelaskan bahwa penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah kos Hafara, Unit Reskrim Polsek Jombang segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Kamis malam sekitar pukul 22.30 WIB, tim bergerak untuk melakukan penggerebekan.

Ketika petugas memasuki area kos, beberapa penghuni tampak panik. Beberapa orang mencoba menghindari petugas, tetapi usaha mereka sia-sia. Dalam operasi ini, tiga orang yang diduga sebagai mucikari berhasil diamankan. “Tiga orang kita amankan,” kata Soesilo, Jumat (7/3/2025).

Mereka adalah Sujarwo (57), Alfian Noor (51), dan Teguh Dwi Prasetyo (25). Selain itu, beberapa pasangan bukan suami istri juga ditemukan tengah menyewa kamar dengan tarif Rp30.000 per jam.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dengan pecahan berbeda, dua buah ponsel, tisu bekas, serta alat kontrasepsi yang telah digunakan. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa rumah kos tersebut telah lama digunakan sebagai tempat praktik prostitusi terselubung.

Dua saksi yang ikut dalam penyelidikan, Tegar Febriyanto dan Siti Fania, mengungkap bahwa aktivitas mencurigakan di kos Hafara bukan hal baru. Warga sekitar sering melihat orang keluar-masuk dengan waktu singkat, namun mereka tidak memiliki bukti kuat untuk melaporkannya hingga akhirnya aparat turun tangan.

Kini, ketiga tersangka harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. “Mereka dijerat dengan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang praktik mucikari. Kami terus melakukan pendalaman kasus guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” tambah Soesilo.

Para pelaku saat berada di Polsek Jombang

Kasus ini menjadi pengingat bahwa bisnis prostitusi terselubung bisa berkembang di mana saja, bahkan di lingkungan yang tampak biasa. Kesadaran masyarakat serta keberanian untuk melapor kepada pihak berwenang sangat diperlukan demi menjaga ketertiban dan moralitas lingkungan.

Polisi mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Hanya dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat, praktik-praktik semacam ini bisa diberantas hingga ke akarnya. [suf]