Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi lantai 5 Gedung Sekretariat Provinsi Jatim di kompleks Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat (16/8/2024).
Pantauan beritajatim.com, penggeledahan masih berlangsung di ruangan Biro Kesra Setdaprov Jatim di lantai 5.
Dua aparat kepolisian tampak menyuruh jurnalis beritajatim.com dan sejumlah media untuk turun ke lantai 1. “Turun di bawah, Mas. Jangan di sini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sumber beritajatim.com di lingkungan Pemprov Jatim membenarkan peristiwa kedatangan petugas KPK itu.
“Posisi saya lagi rapat. Tadi teman-teman bilang ada petugas KPK yang datang. Saya tidak tahu apa ada penggeledahan atau sedang ada. Setahu saya tadi datang pukul 09.00 pagi dan berakhir sebelum Jumatan siang ini barusan,” tutur sumber tersebut.
Kepala Biro Kesra Setdaprov Jatim, Imam Hidayat yang dikonfirmasi beritajatim.com di ponselnya, hingga berita ini diturunkan belum menjawab panggilan beritajatim.com.
Penggeledahan ini belum diketahui apakah terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 atau ada kasus baru.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah larangan bepergian kepada pimpinan DPRD Jawa Timur. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dana hibah Provinsi Jawa Timur.
“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada beritajatim.com, Selasa (30/7/2024).
Menurutnya, larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Larangan Bepergian Ke Luar Negeri berlaku selama enam) bulan ke depan,” ujar Tessa.
Untuk diketahui, pada tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2024, Penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait. Bahwa saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 Saksi.
Berdasarkan informasi yang diterima, ke-21 orang tersebut adalah KUS (Kusnadi/Ketua DPRD Jatim, red) AI (Achmad Iskandar/Wakil Ketua DPRD Jatim, red), AS (Anwar Sadad/Wakil Ketua DPRD Jatim, red), dan MAH (Mahhud/Anggota DPRD Jatim, red). Selain itu, FA (Fauzan Adima/Wakil Ketua DPRD Sampang, red), JJ (Jon Junadi/Wakil Ketua DPRD Probolinggo, red), AM (Abdul Mottollib/Ketua DPC Gerindra Sampang, red), dan MM (Mochamad Mahrus/Bendahara Gerindra DPC Probolinggo, red).
Sedang sisanya, adalah Bagus Wahyudyono, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, A Royan, Wawan Kritiawan, Ahmad Jailani, Mashudi, Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Achmad Yahya M, RA Wahid Ruslan, dan M Fathullah. [tok/beq]
