Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Penggelapan Mobil Mewah, Saksi: Dititipkan ke Pengacara

Penggelapan Mobil Mewah, Saksi: Dititipkan ke Pengacara

Surabaya (beritajatim.com) – Santosa alias Santosa Kang Anak dari Gunawan (53) menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya atas perkara penggelapan mobil mewah inventaris perusahaan PT Karya Jaya Samudera, Jalan Dupak 61 Blok B-21 Surabaya. Dari keterangan saksi polisi, mobil tersebut ditemukan di rumah pengacara Muara Harianja.

Sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Sabetania R Paembonan dan Rista Erna Soelistiowati, dari Kejati Jatim mendatangkan saksi Giyardi. Saksi adalah polisi yang menyita empat mobil milik perusahaan tersebut.

Menurut saksi, dirinya menyita mobil tersebut setelah mendapatkan laporan polisi, terkait adanya penggelapan empat mobil perusahaan.

“Untuk tiga mobil yakni Toyota Land Cruiser Nopol B 23 HR, mobil Alphard Nopol B 23 BSU dan Toyota Innova Nopol B 1084 OJ masing-masing kita ditemukan diparkir di halaman rumah Muara Harianja, Kuasa Hukum Terdakwa jalan Villa Sentra Raya Citraland Surabaya, ketiga mobil kita amankan ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim,” ujar saksi.

Sementara satu mobil lagi yakni Mazda warna silver Nopol KT 8527 LK disita dari terdakwa Santosa.

Saat ditanya majelis hakim, apa kapasitas pengacara Muara Harianja, telah memarkir mobil- mobil milik perusahaan di rumahnya. Saksi mengaku tidak mengetahui, namun yang diketahui saksi Muara Harianja adalah kuasa hukum Terdakwa Santoso.

“Kita hanya mengetahui kalau Muara Harianja adalah Kuasa hukum dari Terdakwa Santosa, yang mulia,” kata saksi.

BACA JUGA:
Ditlantas Polda Jatim Sita Ratusan Mobil Mewah STNK Mati

Terhadap keterangan saksi penyita, Terdakwa mengatakan kalau mobil- mobil tersebut benar adalah milik perusahaan PT.Karya Jaya Samudera (KJS).

Diketahui, pada Tahun 2005, Wilyanto (pelapor) mendirikan PT. Karya Jaya Samudera (KJS), Jalan Dupak 61 Blok B-21 Surabaya, bergerak di bidang usaha perkapalan. Mengangkat terdakwa, Santosa alias Santosa Kang anak dari Gunawan menjadi Direktur Utama.

Tanggung jawab Terdakwa mengkoordinasi, mengawasi, memimpin manajemen PT, menelaah manajemen resiko, sistem pengendalian internal perseroan,Memimpin Direksi, SDM, Teknik, audit internal, pengembangan bisnis.

Kepada pemegang saham terdakwa menyampaikan membutuhkan kendaraan operasional, tahun 2021 Wilyanto memberikan mobil operasional kepada para direksi,terdakwa mendapatkan mobil Toyota Alphard warna silver Nopol B 23 BSU an. Bunga Nurlaila Martasari.

Tahun 2013 PT. KJS memberikan lagi mobil ke terdakwa Toyota Land Cruiser tahun 2008 warna silver Nopol B 23 HR atas nama PT. Karya Jaya Samudera, untuk pelayanan tamu.

Pada tahun 2017, PT. KJS mempunyai kendaraan operasional berupa Mazda tahun 2009 warna highlight silver Nopol KT 8527 LK an. PT. KJS merupakan kendaraan kantor di Balikpapan dikirim ke Surabaya dengan alasan pinjam pakai sampai akhirnya dikuasai terdakwa, dan disimpan di rumahnya.

Sekitar Oktober 2018, Meylianawati bagian keuangan PT. KJS, mengundurkan diri dan mengembalikan fasilitas mobil operasional Toyota Innova warna silver Nopol B 1084 OJ an. Andriani Saputra, milik PT. KJS, kepada terdakwa di rumahnya Villa Bukit Indah AAL-69 Surabaya, saat itu masih menjabat Direktur Utama PT. KJS.

BACA JUGA:
Bea Cukai Pasuruan Bantah Viral Video Pamer Mobil Mewah

Tahun 2019, terdakwa mengajukan pengunduran diri meminta audit internal perusahaan, pihak PT menyetujui pengunduran diri terdakwa, kemudian diadakan RUPS Luar biasa pada 13 April 2020, acara perubahan Pengurus Perseroan dengan keputusan memberhentikan dengan hormat sejak 13 April 2020 terdakwa Santosa Alias Santosa Kang selaku Direktur Utama. Mangangkat Wilyanto sebagai Direktur Utama dan Gede Dalem Hadibrata dan Liu Lily Widya masing- masing selaku Direktur dan Komisaris.

Direksi PT. KJS mencatat ada 4 aset kendaraan milik PT. KJS yang belum dikembalikan terdakwa, Direksi mengirimkan surat peringatan kepada terdakwa untuk mengembalikan 4 kendaraan milik PT. KJS, Somasi I dan Somasi kedua, namun tidak ada tanggapan dari Terdakwa.

Terdakwa saat menjabat Direktur Utama menguasai 4 unit asset inventaris, harus dikembalikan ke Perusahaan. 3 mobil milik PT,berupa Toyota Land Cruiser Nopol B 23 HR, mobil Alphard Nopol B 23 BSU dan Toyota Innova Nopol B 1084 OJ masing-masing ditemukan petugas Polda Jatim di parkir di halaman rumah Muara Harianja, Kuasa Hukum Terdakwa di Villa Sentra Raya Citraland Surabaya,

Kendaraan Toyota Alphard ditemukan saat digunakan Muara Harianja, di parkiran Hotel Verwood, Raya Kupang Indah, Sukomanunggal Surabaya.

Mobil Innova diserahkan Muara Harianja ke Penyidik Polda Jatim. Ketiga mobil diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Jatim serta 1 mobil Mazda warna silver Nopol KT 8527 LK disita dari terdakwa Santosa Alias Santosa Kang.

Akibat perbuatan terdakwa, pihak PT. Karya Jaya Samudera mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp1.778.690.075. [uci/beq]