Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pengertian Bela Negara, Tujuan, hingga Landasan Hukumnya

Pengertian Bela Negara, Tujuan, hingga Landasan Hukumnya

Jakarta: Bela Negara merupakan bentuk tanggung jawab setiap warga negara untuk menjaga keutuhan, kedaulatan, dan martabat bangsa.

Tanggung jawab ini tidak hanya terbatas pada keterlibatan dalam kegiatan militer, tetapi juga mencakup berbagai upaya untuk memperkuat persatuan dan mempertahankan nilai-nilai kebangsaan. 
Apa itu Bela Negara?

Menurut Kementerian Pertahanan, bela negara adalah usaha setiap individu untuk aktif berperan dalam menjaga kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia, baik dari segi kedaulatan wilayah, keselamatan bangsa, serta integritas sosial dan budaya.

Bela negara dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari memberikan pemikiran, tenaga, hingga kemampuan fisik maupun non-fisik untuk kepentingan negara.

Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara dijelaskan sebagai sikap, perilaku, dan tindakan yang dilakukan oleh setiap warga negara dalam rangka membela negara dari segala ancaman yang dapat menggangu kelangsungan negara. Ancaman tersebut bisa bersifat fisik maupun non-fisik, seperti ancaman ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. 
 

 

Tujuan Bela Negara

Indonesia adalah negara yang memiliki keragaman budaya, kekayaan alam, dan posisi geografis yang strategis. Hal ini menjadikannya berpotensi menghadapi berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. 

Oleh karena itu, bela negara bertujuan untuk membangun kesadaran setiap warga negara tentang pentingnya menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. 

Berikut berbagai tujuan bela negara melansir dari Kesbangpol.tangerang. go.id:

1. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara

Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara merupakan tindakan bela negara yang bertujuan menjaga kedaulatan dan keamanan, baik secara  internal maupun eksternal, agar negara tetap berdiri kokoh dan berdaulat.

2. Melestarikan budaya

Bela negara juga mencakup upaya menjaga dan mengembangkan warisan budaya sebagai identitas nasional yang membedakan bangsa dari yang lain.

3. Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945

Setiap warga negara diharapkan dapat mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dan konstitusi sebagai pedoman hidup untuk membangun bangsa yang adil, makmur, dan demokratis.

4. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara

Setiap warga negara diharapkan dapat memberikan kontribusi positif sesuai kemampuan, demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

5. Menjaga identitas bangsa dan negara

Bela negara mencakup usaha menjaga persatuan, keutuhan wilayah, dan karakter bangsa agar tetap kuat di tengah perbedaan.
Landasan hukum bela negara

Selain tujuan, dalam konteks bela negara terdapat juga beberapa dasar hukum yang mengatur bela negara.

Dasar hukum yang menjadi landasan wajib bela negara di Indonesia mencakup berbagai peraturan dan undang-undang penting. Diantaranya adalah:

1. Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional, yang menjadi panduan bagi pertahanan negara.
2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1954 yang membahas pokok-pokok perlawanan rakyat.
3. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan pokok hankam negara republik indonesia, yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No. VI Tahun 2000 mengenai Pemisahan TNI dan POLRI, serta Tap MPR No. VII Tahun 2000 yang mengatur peran masing-masing lembaga tersebut.
5. Amandemen UUD 1945, khususnya Pasal 30 Ayat 1-5 dan Pasal 27 Ayat 3, yang menegaskan hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara.
6. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, yang memperkuat hukum bela negara.
7. Undang-Undang No. 56 Tahun 1999 mengenai rakyat terlatih sebagai elemen pendukung pertahanan nasional.

Untuk meningkatkan kesadaran bela negara di masyarakat, pemerintah juga telah menciptakan Mars Bela Negara, sebuah lagu yang dibuat oleh musisi nasionalis, Dharma Oratmangun, sebagai sarana edukasi dan penyemangat.

Selain itu, momen Hari Bela Negara juga diperingati setiap 19 Desember. Penetapan ini dimulai pada 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006.

Jakarta: Bela Negara merupakan bentuk tanggung jawab setiap warga negara untuk menjaga keutuhan, kedaulatan, dan martabat bangsa.
 
Tanggung jawab ini tidak hanya terbatas pada keterlibatan dalam kegiatan militer, tetapi juga mencakup berbagai upaya untuk memperkuat persatuan dan mempertahankan nilai-nilai kebangsaan. 
Apa itu Bela Negara?

Menurut Kementerian Pertahanan, bela negara adalah usaha setiap individu untuk aktif berperan dalam menjaga kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia, baik dari segi kedaulatan wilayah, keselamatan bangsa, serta integritas sosial dan budaya.
 
Bela negara dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari memberikan pemikiran, tenaga, hingga kemampuan fisik maupun non-fisik untuk kepentingan negara.
Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara dijelaskan sebagai sikap, perilaku, dan tindakan yang dilakukan oleh setiap warga negara dalam rangka membela negara dari segala ancaman yang dapat menggangu kelangsungan negara. Ancaman tersebut bisa bersifat fisik maupun non-fisik, seperti ancaman ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. 
 

 

Tujuan Bela Negara

Indonesia adalah negara yang memiliki keragaman budaya, kekayaan alam, dan posisi geografis yang strategis. Hal ini menjadikannya berpotensi menghadapi berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. 
 
Oleh karena itu, bela negara bertujuan untuk membangun kesadaran setiap warga negara tentang pentingnya menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. 
 
Berikut berbagai tujuan bela negara melansir dari Kesbangpol.tangerang. go.id:
 
1. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
 
Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara merupakan tindakan bela negara yang bertujuan menjaga kedaulatan dan keamanan, baik secara  internal maupun eksternal, agar negara tetap berdiri kokoh dan berdaulat.
 
2. Melestarikan budaya
 
Bela negara juga mencakup upaya menjaga dan mengembangkan warisan budaya sebagai identitas nasional yang membedakan bangsa dari yang lain.
 
3. Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
 
Setiap warga negara diharapkan dapat mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dan konstitusi sebagai pedoman hidup untuk membangun bangsa yang adil, makmur, dan demokratis.
 
4. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara
 
Setiap warga negara diharapkan dapat memberikan kontribusi positif sesuai kemampuan, demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
 
5. Menjaga identitas bangsa dan negara
 
Bela negara mencakup usaha menjaga persatuan, keutuhan wilayah, dan karakter bangsa agar tetap kuat di tengah perbedaan.
Landasan hukum bela negara

Selain tujuan, dalam konteks bela negara terdapat juga beberapa dasar hukum yang mengatur bela negara.
 
Dasar hukum yang menjadi landasan wajib bela negara di Indonesia mencakup berbagai peraturan dan undang-undang penting. Diantaranya adalah:
 
1. Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional, yang menjadi panduan bagi pertahanan negara.
2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1954 yang membahas pokok-pokok perlawanan rakyat.
3. Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan pokok hankam negara republik indonesia, yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No. VI Tahun 2000 mengenai Pemisahan TNI dan POLRI, serta Tap MPR No. VII Tahun 2000 yang mengatur peran masing-masing lembaga tersebut.
5. Amandemen UUD 1945, khususnya Pasal 30 Ayat 1-5 dan Pasal 27 Ayat 3, yang menegaskan hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara.
6. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, yang memperkuat hukum bela negara.
7. Undang-Undang No. 56 Tahun 1999 mengenai rakyat terlatih sebagai elemen pendukung pertahanan nasional.
 
Untuk meningkatkan kesadaran bela negara di masyarakat, pemerintah juga telah menciptakan Mars Bela Negara, sebuah lagu yang dibuat oleh musisi nasionalis, Dharma Oratmangun, sebagai sarana edukasi dan penyemangat.
 
Selain itu, momen Hari Bela Negara juga diperingati setiap 19 Desember. Penetapan ini dimulai pada 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(PRI)