Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pengendara Motor di Mojokerto Kedapatan Bawa Double L

Pengendara Motor di Mojokerto Kedapatan Bawa Double L

Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang pengendara sepeda motor diamankan saat razia digelar Polresta Mojokerto pada, Sabtu (2/12/2023). Dari tangan pemuda berinisial MB tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi tablet Double L dengan total 50 butir.

Sebelum akhirnya diamankan, kedua pelaku membuang barang haram tersebut setelah melihat ada razia yang digelar anggota Polresta Mojokerto. Namun satu dari dua pelaku berhasil melarikan diri saat hendak diamankan dalam razia pemeliharaan Harkamtibmas.

Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Sudirman mengatakan, ia bersama Kapolsek Prajurit Kulon, Kompol Maryoko memimpin langsung razia yang digelar di Jalan Brawijaya Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto tersebut. “Ada pengendara motor yang mencurigakan,” ungkapnya, Minggu (3/12/2023).

Sekira pukul 20.30 WIB, lanjut Kasat, ada pengendara sepeda motor yang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan tidak menggunakan helm. Saat dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan, pengendara sepeda motor tersebut berusaha menghindar.

“Sehingga langsung mengamankan kedua orang tersebut, namun satu diantaranya berhasil melarikan diri. Yang berhasil diamankan berinisial MB warga Prajurit Kulon. Saat dilakukan penggeledahan terhadap MB, didapatkan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi tablet Double L,” katanya.

Setelah dilakukan penghitungan berjumlah @50 butir sehingga total 100 butir untuk dua kemasan plastik klip tersebut. Barang haram tersebut disimpan di saku jaket sebelah kiri dan ada Handphone (HP) dalam saku jaket tersebut. Pelalu dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Mojokerto.

“Pelaku MB dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk satu orang yang melarikan diri, identitasmya sudah kita kantongi yakni inisial EA warga Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku MB mengaku, barang haram tersebut milik temannya yang berhasil melarikan diri tersebut. “Teman ku tadi yang kabur pak. Aku di suruh ke rumahnya, di Meri (Kota Mojokerto). Ikut tantenya, rumah sendiri di Sebani (Kabupaten Sidoarjo),” ujarnya.

Ia mengaku tidak tahu asal muasal barang haram tersebut namun ia diminta untuk memegang barang bukti tersebut. Ia mengaku diminta temannya untuk mengantar barang haram tersebut namun di tengah perjalanan diakui jika barang tersebut adalah pil koplo.

“Iya benar ini (dari saku jaket sebelah kiri), bukan punya ku, punya teman ku. Nggak tahu jumlahnya, dua klip (dibuang). Di tempat teman ku, di Meri (ambil barang). Katanya obat apotik, saya tanya kalau obat apotik, kenapa nggak berani antar sendiri. Akhirnya ngaku kalau itu pil koplo,” tuturnya. [tin/but]