Pengembangan Korupsi BKKD Padangan, Penyidik Tetapkan Tersangka Baru ASN Pemkab Bojonegoro

Pengembangan Korupsi BKKD Padangan, Penyidik Tetapkan Tersangka Baru ASN Pemkab Bojonegoro

Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Polda Jawa Timur kembali memperlebar penyelidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Heru Sugiarto, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru, Kamis (9/10/2025).

“Benar, sudah kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, penetapan Heru sebagai tersangka merupakan pengembangan dari berkas kasus yang sebelumnya telah menyeret seorang kontraktor dan empat kepala desa di Kecamatan Padangan. “Kasus ini merupakan split dari berkas tersangka sebelumnya yang melibatkan penyedia dan para kepala desa,” jelas perwira polisi itu.

AKBP Dewa memaparkan, keterlibatan Heru diduga kuat terjadi saat ia masih menduduki jabatan sebagai Camat Padangan. Perannya disebut krusial dalam memuluskan aliran dana bantuan. Modusnya, lanjut AKBP Dewa, tersangka memperkenalkan penyedia kepada desa yang menerima bantuan.

“Selain itu, tersangka selaku camat menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa dokumen LPJ (Laporan Pertanggungjawaban),” papar AKBP Dewa.

Tindakan inilah yang diduga membuka peluang penyalahgunaan dana BKKD tahun anggaran 2021. Sementara hasil audit yang dilakukan penyidik mengungkap kerugian negara yang sangat signifikan. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 1.696.099.743.

Dana yang seharusnya dialokasikan untuk membiayai pembangunan di tingkat desa itu, diduga dikorupsi secara berjamaah oleh para tersangka.

Meski statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka, Heru Sugiarto belum ditahan. AKBP Dewa menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Heru. “Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bojonegoro Heru Sugiarto belum memberikan tanggapan atas penetapannya sebagai tersangka.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, mengaku belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan terbaru kasus ini. “Belum ada kabar,” jawab Bupati Wahono singkat.

Kasus korupsi BKKD di Kecamatan Padangan pertama kali terbongkar pada 2023. Penyidik awalnya menetapkan kontraktor pelaksana, Bambang Soedjatmiko, sebagai tersangka. Bambang kemudian dijatuhi vonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Gulungan kasus ini terus meluas dengan menyasar empat kepala desa di wilayah Padangan, yaitu Wasito (Kades Tebon), Supriyanto (Kades Dengok), Sakri (Kades Purworejo), dan Mohammad Syaifudin (Kades Kuncen). Keempat mantan kepala desa tersebut telah dituntut hukuman 5 tahun penjara masing-masing oleh penuntut umum. [lus/ted]