Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pengembang Ragu Insentif PPN DTP Dorong Penjualan, Ini Sebabnya!

Pengembang Ragu Insentif PPN DTP Dorong Penjualan, Ini Sebabnya!

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestate Indonesia (REI) mengungkapkan implementasi perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) tak signifikan mendorong penjualan perumahan.

Wakil Ketua Umum DPP REI, Bambang Ekajaya menjelaskan hal itu dikarenakan syarat pemberian PPN DTP hanya berlaku bagi rumah ready stock saja. Di mana, hal itu porsinya hanya sekitar 5% dari penjualan rumah.

“Persyaratan properti yang mendapat PPNDTP hanya untuk yang ready unit. Transaksi seperti itu sangat sedikit, paling hanya 5% [dari total penjualan secara umum],” jelasnya kepada Bisnis, Senin (16/12/2024).

Lebih lanjut, Bambang menyebut implementasi PPN DTP itu umumnya hanya dapat dirasakan oleh pengembang besar. 

Padahal, penjualan tanah dan bangunan termasuk yang akan terdampak kenaikan PPN multi tarif menjadi 12%. Dengan demikian, dirinya berharap pemerintah dapat mempertimbangkan implementasi PPN DTP dapat diperuntukkan bagi penjualan unit inden.

“Untuk itu kalau memungkinkan PPN DTP diberlakukan juga untuk rumah inden. Tentu dengan persyaratan-persyaratan yang ketat agar tetap menjaga kehati-hatian terhadap pembeli maupun developernya,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang implementasi PPN DTP 100% terhadap sektor perumahan. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada hari ini, Senin (16/12/2024).

Airlangga mengatakan, insentif pajak bagi sektor properti tersebut masuk dalam paket stimulus kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah. 

“Bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp5 miliar,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Adapun, insentif tersebut akan diberikan dengan dasar pengenaan PPN DTP sebesar Rp2 miliar, sementara pajak Rp3 miliar dibayarkan. 

Dalam penjelasannya, pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100% untuk bulan Januari-Juni 2025 

Sementara itu, diskon sebesar 50% untuk bulan Juli-Desember 2025. Insentif ini diberikan dengan tujuan mendorong multiplier effect dan penciptaan kesempatan kerja yang besar.