Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyambut positif langkah pemerintah yang resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga akhir tahun ini.
Sekretaris Jenderal Apersi, Deddy Indrasetiawan, mengungkapkan bahwa perpanjangan insentif tersebut terbukti efektif dalam menjaga tren positif penjualan hunian di tengah tantangan ekonomi global.
“Kebijakan PPN DTP memberikan dampak positif yang signifikan terhadap tren penjualan rumah. Hal ini terbukti mampu meningkatkan daya beli sekaligus menumbuhkan minat masyarakat untuk segera memiliki hunian,” ujar Deddy kepada Bisnis.com, Selasa (6/1/2026).
Deddy menjelaskan bahwa kehadiran insentif ini memberikan fleksibilitas finansial bagi konsumen. Dengan porsi pajak yang ditanggung oleh pemerintah, calon pembeli dapat mengalihkan alokasi dana PPN tersebut untuk memenuhi kebutuhan sekunder lainnya atau biaya pendukung dalam proses akad kredit.
Keberhasilan stimulus ini tercermin dari catatan kinerja sepanjang tahun lalu. Apersi mencatat, pada 2024, volume penjualan properti mengalami lonjakan hingga 82% berkat sokongan insentif serupa.
“Karena dengan adanya PPN DTP biaya untuk pajak PPN dapat dialihkan untuk kebutuhan lain dari pembeli. Terbukti pada 2024 penjualan properti meningkat 82% dengan adanya PPN DTP,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberlakuan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan.
Adapun implementasi PPN DTP 2026 ini diatur dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa perpanjangan PPN DTP dilakukan dalam rangka menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan.
Kemudian, dalam Pasal 14 dituliskan bahwa peraturan menteri terkait perpanjangan implementasi PPN DTP berlaku mulai 1 Januari 2026.
“Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi beleid tersebut.
