Bojonegoro (beritajatim.com) – Jumlah pengembalian keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sepanjang 2024 paling besar berasal dari kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa tahun 2022.
Jumlah pengembalian keuangan negara dari penanganan perkara yang menyeret lima orang tersangka itu sebesar Rp4,9 miliar dengan total kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar. Penyidikan kasus tersebut kini sudah selesai dan akan segera memasuki tahap persidangan.
“Barang bukti yang berhasil disita Rp4,9 miliar atau persisnya Rp4.997.000.000,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Muji Martopo, Jumat (3/1/2025).
Muji mengungkap, berkas dakwaan dari lima tersangka kasus pengadaan mobil siaga desa yang menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2022 itu kini sedang dalam proses penyusunan dakwaan.
“Prosesnya sekarang sedang dilakukan penyusunan surat dakwaan,” ujarnya ketika memaparkan perkara tindak pidana khusus (pidsus) di gedung Korps Adhyaksa Jalan Rajekwesi Bojonegoro.
Sementara perkara pidsus lainnya yang sudah dilakukan penuntutan dan inkracht antara lain perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan penyimpangan dana BOS atas nama inisial SE, sudah diputus 1 tahun 8 bulan penjara. Perkara ini telah dieksekusi pada 24 April 2024.
Berikutnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Deling, Kecamatan Sekar, atas nama N, dijatuhi pidana penjara 1 tahun subsidair kurungan untuk dendanya 2 bulan. Denda sebesar Rp50 juta. Perkara ini dilakukan banding dan diputus 2 tahun 6 bulan. Perkara ini sekarang dalam proses kasasi.
Lalu kasus BPR terdapat 2 perkara, yakni atas nama S dan IV yang diputus 2 tahun, dan perkara atas nama IV dan HP yang juga diputus sama, yakni selama 2 tahun penjara.
Pada kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa di Kecamatan Padangan, rata-rata diputus 4 tahun penjara. Salah satu terdakwa perkara ini sedang melakukan banding, atas nama MS. [lus/kun]