Pengelola Aplikasi Go Matel R4 Ditahan Polres Gresik

Pengelola Aplikasi Go Matel R4 Ditahan Polres Gresik

Gresik (beritajatim.com) – Setelah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Gresik menetapkan dua tersangka pengelola aplikasi Go Matel R4. Keduanya berinisial FEP dan MJK. Sebelumnya, penyidik memeriksa empat saksi terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi dalam aplikasi tersebut.

Dari empat saksi, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Polres Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat hasil penyidikan mendalam.

“Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK,” ujarnya, Jumat (19/12/2025).

Arya menjelaskan bahwa kedua tersangka terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan atau overdue.

“FEP dan MJK terbukti memperjualbelikan data debitur overdue melalui aplikasi Go Matel R4,” tuturnya.

Sebagai informasi, Go Matel R4 merupakan aplikasi berbayar yang dapat diunduh di platform aplikasi. Aplikasi ini menampilkan data debitur secara detail, dan dapat diakses masyarakat umum. Pengguna mendapatkan tiga kali akses gratis, namun selanjutnya harus berlangganan dengan biaya mulai Rp15 ribu hingga ratusan ribu rupiah, tergantung durasi akses.

“Variasi biaya langganan menentukan lama akses pengguna terhadap data debitur yang ditampilkan dalam aplikasi,” tambah Arya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Arya Widjaya mengimbau masyarakat untuk tidak takut melawan aksi penagih utang berkedok debt collector ilegal.

“Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Jika ada oknum DC yang menghentikan di jalan, tanyakan legalitasnya,” tegasnya. [dny/but]