Pengedar Sabu Sasar Sopir Jeep dan Ojek Kuda Bromo Dibekuk

Pengedar Sabu Sasar Sopir Jeep dan Ojek Kuda Bromo Dibekuk

Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo membekuk seorang pengedar sabu-sabu yang biasa menyasar sopir jeep dan ojek kuda di kawasan wisata Gunung Bromo.

Tersangka berinisial SN (33), warga Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, diringkus dengan barang bukti sabu-sabu seberat 53,33 gram.

Kasat Narkoba, AKP Nanang Sugiyono menjelaskan, penangkapan SN merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kurir berinisial PJ di pinggir Jalan Raya Bromo Dusun Jurang Perahu, Kecamatan Sukapura.

“Dari keterangan PJ, barang haram tersebut didapat dari SN yang rumahnya berada di Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto, Kec. Sukapura Probolinggo,” ungkap Nanang, Jumat (19/7/2024).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa SN berada di rumahnya. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa plastik klip berisi sabu-sabu dengan total seberat 53,33 gram, pipet kaca, sendok takar, alat hisap sabu, dan timbangan.

Selanjutnya, tersangka SN beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka PJ dan SN dijerat dengan Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) dan Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Penangkapan SN ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di kawasan Bromo dan sekitarnya, terutama yang menyasar para sopir jeep dan ojek kuda yang sering beraktivitas di wilayah tersebut. [ada/beq]