Bangkalan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Bangkalan membekuk pengedar sabu di Desa Pendabah, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Pengedar tersebut ditangkap saat membuat layang-layang di rumahnya.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kokoh Hari Sanjaya menyatakan, pengedar berinisial S (40) tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Pelaku ditangkap di halaman rumahnya, kebetulan sedang membuat layang-layang,” terangnya, Senin (13/11/2023).
Setelah pelaku ditangkap, polisi melakukan penggeledahan di rumah S. Ditemukan 2,89 gram sabu yang sudah dikemas dalam klip kecil dan siap diedarkan.
BACA JUGA:
Kompak Bapak dan Anak di Bangkalan Jualan Sabu
“Kami menemukan sabu seberat 2,89 gram sabu dalam 7 klip kecil siap edar,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu paket alat hisap dan pipa kaca dengan berat kotor 4,09 gram.
BACA JUGA:
Peredaran Narkoba di Madura Tinggi, BNN Bangun Laboratorium di Bangkalan
Kokoh juga mengungkapkan, pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama. Bahkan, pelaku sudah berulang kali masuk bui karena menjadi kurir sabu.
“Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya saat di sel tahanan berinisial F dan saat ini masih kita lakukan perburuan,” tandasnya. [sar/beq]