Gresik (beritajatim.com)- Pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS), M. Subat (47) warga asal Desa Sawahmulya, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik, dibekuk polisi. Dia ditangkap saat berada di kendang ayam.
Warga Sangkapura itu tak berkutik dan hanya bisa pasrah setelah di tangannya ada 14 poket sabu siap edar dengan berat 11 gram.
Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran sabu di Pulau Bawean.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas di lapangan mendapat identitas pelaku yang mengedarkan sabu di tempat tersembunyi,” katanya, Kamis (7/11/2024).
Perwira pertama Polri itu menuturkan, mendapat informasi ada transaksi narkoba, anggotanya disebar di lapangan dan tidak mau pelaku lolos lagi.
“Pelaku M.Subat ini ibarat seperti belut, licin. Pasalnya, saat mengedarkan sabu singgah di rumah warga layaknya masyarakat biasa,” tuturnya.
Setelah dikuntit cukup lama, lanjut Joko, kecurigaan petugas terhadap pelaku membuahkan hasil. Pelaku memanfaatkan kandang ayam sebagai tempat transaksi sabu. Pelaku juga menyimpan barang haram itu di dalam tanah di sekitar kandang.
“Kami menemukan satu bungkus plastik yang berisi 14 poket sabu siap edar. Total barang bukti yang disita mencapai 11 gram,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita uang tunai Rp2 juta dan timbangan elektrik. Dari pemeriksaan terhadap pelaku, sabu yang siap edar tersebut berasal dari jaringan asal Pulau Madura. [dny/suf]