Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban mengungkap 6 kasus narkotika dan obat terlarang, Selasa (11/06/2024). Rinciannya, 4 kasus sabu-sabu, dan 2 kasus pil double L. Dari 6 kasus ini polisi menyita barang bukti 31,06 gram sabu dan 1.537 butir pil double L.
Waka Polres Tuban Kompol Herry Moriyanto Tampake mengatakan, pada 27 Mei 2024 Satresnarkoba Polres Tuban mengamankan 2 tersangka yakni berinisial K dan MDRP. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Mereka menjual narkotika jenis sabu-sabu dengan sistem ranjau.
“Modusnya, sabu-sabu ditinggalkan di bawah pohon atau tepi jalan, lalu nanti diambil oleh pembelinya,” tutur Kompol Herry.
Kemudian, untuk kasus lainnya dengan tersangka CR warga asal Kecamatan Tuban diamankan setelah ketahuan membawa narkotika jenis sabu seberat 10,64 gram. Dia ditangkap di tepi jalan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
“Modusnya sama, sistem ranjau. Jadi sabu-sabu yang dia jual ini ditaruh di dalam semak-semak dekat jembatan,” kata Herry.
Termasuk, 1 tersangka lagi berinisial AW warga asal Kecamatan Tuban yang kedapatan membawa 5 klip sabu-sabu seberat 1,82 gram. Pelaku dibekuk di Kecamatan Semanding. “AW ini ketahuan menaruh klip tersebut di dompet. Sabu itu akan dijual ke pembeli,” bebernya.
Belum juga sempat dijual, AW telah diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tuban. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,82 gram. “Alasan menjual sabu-sabu menurut keterangan dari tersangka ya untuk mencari uang,” kata Herry.
Selain itu, AS warga Kabupaten Sidoarjo juga ikut diamankan setelah terciduk membawa 1 poket sabu dengan berat 1,25 gram di Kecamatan Semanding. “Sama seperti AW lokasinya. Di Kecamatan Semanding, bedanya ini sabu-sabunya diletakkan di bawah pohon pinggir jalan,” imbuhnya.
Herry menyampaikan dari 4 kasus narkotika jenis sabu-sabu ini ada 5 tersangka dijerat pasal 114 (2) Jo (112) Jo pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan / atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) UU No 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumnya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda Rp10 miliar ditambah sepertiga,” tegas Herry.
Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko menambahkan, semua tersangka ini modusnya sama. Mereka mengedarkan sabu dengan sistem ranjau dan tujuannya untuk mendapatkan keuntungan lebih. “Mungkin karena pekerjaannya sepi, jadi sampingannya berjualan sabu,” ungkap Teguh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapatkan dari Madura tepatnya di Kabupaten Pamekasan. “Petugas kami masih ada yang di sana untuk memeriksa lebih lanjut dan mudah-mudahan segera terungkap,” pungkasnya. [ayu/suf]
