Pengasuh Ponpes di Ngawi Diduga Cabuli 2 Santri Putra

Pengasuh Ponpes di Ngawi Diduga Cabuli 2 Santri Putra

Ngawi (beritajatim.com) – Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Mantingan, Ngawi, Jawa Timur, berinisial UR (53), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan sesama jenis terhadap dua santrinya. Tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Ngawi pada Senin (24/3/2025) pagi.

UR, warga Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, hanya bisa pasrah saat digiring ke sel tahanan. Dua korban pencabulan adalah MH (28) dan salah satu santri lain yang berusia 18 tahun. Aksi bejat tersangka, yang diduga memiliki kelainan seksual, dilakukan di rumahnya yang berada di dalam lingkungan pondok pesantren.

Menurut keterangan korban, U disodomi tersangka sebanyak satu kali saat masih berusia 16 tahun pada 2023 lalu. Sementara itu, MH mengaku telah berulang kali menjadi korban sejak berusia 14 tahun. Kasus ini terungkap setelah kakak korban U dan istri korban MH melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 17 Maret 2025.

“Lapor tanggal 17 Maret kemarin, korban awalnya satu, sekarang jadi dua. Jadi, suka sesama jenis pengurusnya itu,” ungkap Ahmad Mustain, pendamping kedua korban.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan kemungkinan akan dilimpahkan ke Polda Jawa Timur karena urgensi kasusnya. “Lagi diproses, bisa jadi dilimpahkan ke polda karena urgensinya, dan tersangka sudah diamankan,” ujarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa foto percakapan melalui WhatsApp antara tersangka dan korban. Rencananya, kasus pencabulan sesama jenis ini akan dilimpahkan ke Polda Jawa Timur dari Polres Ngawi dengan alasan keamanan. [fiq/but]