Sumenep (beritajatim.com) – Sahnan, terdakwa kasus pencabulan terhadap sejumlah santri di salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Vonis dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (09/12/2025).
Keputusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 17 tahun penjara. Bahkan tidak hanya itu. Selain divonis 20 tahun penjara, terdakwa juga diminta membayar denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.
Selain itu, vonis terhadap terdakwa masih ditambah pidana tambahan berupa pengumuman di media lokal dan nasional, serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi kepada terdakwa selama 2 tahun.
Juru Bicara (Jubir) PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan menjelaskan, ada beberapa hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat daripada tuntutan JPU. Salah satunya, perbuatan terdakwa dianggap telah mengakibatkan para korban kehilangan kesucian dan mengalamai trauma mendalam.
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan psikis yang mendalam dan berkepanjangan bagi para korban dan orang tua korban,” kata Jetha.
Selain itu, lanjutnya, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak masa depan korban. Terdakwa juga dinilai gagal dalam menjalankan kewajibannya sebagai pendidik dalam mengasuh, mendidik, memelihara, membina, dan melindungi korban sebagai santrinya di pondok.
“Hal lain yang juga memberatkan adalah saat persidangan, terdakwa berbelit-belit dan menyulitkan persidangan. Ia juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Padahal perbuatannya sangat meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Jetha menambahkan, perbuatan bejat terdakwa dinilai telah mencemarkan lembaga pondok pesantren dan merusak citra agama Islam.
“Itu hal-hal yang memberatkan korban. Sedangkan untuk hal yang meringankan tidak ada. Karena itulah, vonis hakim lebih berat dibading tuntutan JPU,” ujarnya.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Terdakwa memiliki waktu 7 hari sejak vonis dibacakan, untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.
Sementara Kuasa hukum korban, Salamet Riadi mengapresiasi keputusan hakim yang berpihak pada korban. Para korban dan keluarganya merasa lega mendengar vonis tersebut.
“Kami bersyukur, hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU. Ini di luar dugaan kami,” katanya.
Sahnan ditangkap aparat Polres Sumenep dengan dugaan pencabulan santriwati di pondok pesantren miliknya. Pelaku diduga telah melakukan aksi bejat tersebut selama beberapa tahun, sebelum akhirnya kasus ini terungkap.
Terungkapnya kasus ini setelah ada pengakuan dari F, salah satu korban pencabulan. F mengaku dicabuli Sahnan lebih dari satu kali. Modus pelaku adalah menyuruh korban mengambilkan air dan membawakannya ke dalam kamar. Di dalam kamar itulah, pelaku mencabuli korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Sumenep, korban pencabulan Sahnan sebanyak 10 orang termasuk F. Sebagian besar para korban adalah anak di bawah umur. (tem/but)
