Pengasuh Pesantren Cabul di Lumajang Resmi Jadi Tersangka, Nikahi Anak 16 Tahun Tanpa Wali

Pengasuh Pesantren Cabul di Lumajang Resmi Jadi Tersangka, Nikahi Anak 16 Tahun Tanpa Wali

Lumajang (beritajatim.com) – Salah seorang pengajar di Pondok Pesantren di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang telah resmi ditetapkan tersangka setelah terlibat menikahi seorang gadis berusia 16 tahun.

Anak di bawah umur tersebut terpengaruh rayuan dari pelaku untuk dinikahi ME alias Erik pada tanggal 15 Agustus 2023 silam. Pernikahan tersebut dilakukan secara rahasia dan tanpa sepengetahuan wali atau orang tua anak dengan mahar sebesar Rp300 ribu.

Setelah pernikahan, korban mengalami pelecehan seksual berulang hingga akhirnya hamil. Pelaku akhirnya dijadikan tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan dipanggil oleh pihak Kepolisian Resor Lumajang sejak Jumat (28/6/2024) kemarin.

AKP Achmad Rohim, Kasatreskim Polres Lumajang menejelaskan bahwa pelaku yang tak lain merupakan pengasuh pondok pesantren tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya, Senin (1/7/2024).

Rohim juga menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya bersikap kooperatif selama menjadi saksi dan memberikan keterangan saat dimintai.

“Informasi lebih lanjut, ayah dari gadis berusia 16 tahun ini berharap agar pelaku segera ditangkap dan diberikan hukuman sesuai perbuatannya yang menghamili anaknya,” lanjut Rohim.

Polisi juga memastikan akan menginvestigasi keterlibatan 6 orang lainnya, termasuk Hendik dan Mila dalam kasus pernikahan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Proses penahanan mereka masih dalam tahap pemanggilan,” tambahnya. [vid/ian]