Pengasuh Panti Asuhan Magetan Jadi Tersangka Aniaya Anak

Pengasuh Panti Asuhan Magetan Jadi Tersangka Aniaya Anak

Magetan (beritajatim.com) – Pengasuh salah satu panti asuhan di bawah naungan ormas Islam Muhammadiyah di Magetan jadi tersangka penganiayaan terhadap anak. Status tersangka tersebut ditetapkan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magetan pada Jumat pekan lalu (6/9/2024).

“Kami telah menetapkan tersangka untuk kasus penganiayaan anak ini,” ungkap Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magetan, Aipda Totok Sudiartanto, Selasa (10/9/2024)

Tersangka yang dimaksud adalah MF, pria berusia 37 tahun yang bekerja sebagai pengasuh di panti asuhan tempat kejadian. MF diduga melakukan kekerasan terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun, yang mengakibatkan trauma psikis pada korban.

Totok menjelaskan, MF awalnya diperiksa sebagai salah satu dari tujuh saksi. Namun berdasarkan hasil penyidikan, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

“MF sebelumnya adalah saksi, tetapi setelah penyidikan, statusnya berubah menjadi tersangka,” jelas Totok.

Laporan tentang kekerasan ini disampaikan pada Rabu (4/9/2024) oleh kakak korban. Penganiayaan yang dilaporkan sudah berlangsung sejak Desember 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MF diketahui menggunakan selang untuk menganiaya dan memotong rambut korban. Kondisi korban menunjukkan adanya trauma psikis, dengan perasaan takut dan cemas yang mendalam.

Korban sempat beberapa kali berobat ke rumah sakit dan dari situlah petugas kesehatan mengetahui jika korban mengalami trauma psikis.

Pihak kepolisian menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan anak.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Pihak kepolisian akan selalu bertindak tegas jika ada kasus kekerasan terhadap anak,” tambah Totok. Tersangka MF dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara. [fiq/beq]