Pacitan (beritajatim.com) – Setelah dua kali mangkir, Tarman akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pacitan pada Rabu (5/11/2025) malam. Pria berusia 74 tahun itu datang sekitar pukul 19.00 WIB, didampingi dua kuasa hukumnya, Badrul Amali dan Imam Bajuri.
“Tadi malam sudah hadir pukul tujuh malam, memenuhi panggilan polisi. Artinya, panggilan itu sudah kami penuhi,” ujar Badrul Amali, kuasa hukum Tarman saat dikonfirmasi Kamis (6/11/2025).
Badrul menegaskan bahwa kedatangan kliennya bukan sebagai saksi, melainkan untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik. “Sekali lagi kami tegaskan, Pak Tarman hadir atas undangan klarifikasi, bukan pemeriksaan sebagai saksi,” tegasnya.
Selama sekitar dua jam, mulai pukul 20.00 hingga 22.00 WIB, Tarman dimintai klarifikasi oleh penyidik terkait sejumlah hal. Di antaranya mengenai resepsi pernikahannya dengan Sheila Arika, gadis berusia 24 tahun asal Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar. Serta asal-usul cek senilai Rp 3 miliar yang sempat menghebohkan warga Pacitan.
Bajuri menyebut sebelum pemeriksaan, pihaknya telah menasehati kliennya agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
“Kami minta beliau menyampaikan informasi apa adanya, jangan ditambah dan jangan dikurangi. Kalau sampai berbohong, nanti bisa blunder sendiri,” ujarnya.
Kasus dugaan pemalsuan cek tersebut saat ini ditangani Polres Pacitan setelah diterbitkannya laporan model A, yaitu laporan yang dibuat langsung oleh kepolisian setelah menemukan dugaan tindak pidana. Polisi menggunakan dasar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dalam hal ini terkait dugaan pemalsuan cek bernilai Rp 3 miliar. (tri/but)
