Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Penganiaya Asal Bawean Gresik Divonis 1,2 Tahun Penjara

Penganiaya Asal Bawean Gresik Divonis 1,2 Tahun Penjara

Gresik (beritajatim.com) – Adit Putra Utama (25) hanya bisa tertunduk lesu usai mendengarkan putusan dari majelis hakim. Terdakwa kasus penganiayaan masalah utang piutang asal Desa Kepuh Legundi, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean Gresik itu, divonis 1,2 tahun penjara.

Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Arni Mufida Thalib tersebut, lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati. Jaksa menuntut terdakwa 2 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Arni Mufida Thalib saat membacakan putusan terdakwa menyatakan putusan tersebut diambil karena terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan saat menjalani masa tahanan.

“Mengadili, terdakwa meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dengan pidana 1,2 tahun penjara dikurangi masa penahanan,” ujarnya, di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (13/11/2023).

Ia menambahkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Terdakwa tetap dilakukan penahanan dan barang bukti sebuah sabit serta baju dimusnahkan.

Atas putusan tersebut, penasehat terdakwa, yakni Agus Junaidi, SH pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Dalam sidang turut hadir kedua orang tua terdakwa.

Sebelumnya, penasehat terdakwa meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Terkait dengan itu, sidang pledoi pembelaan terdakwa segera diajukan.

“Dengan pertimbangan, aksi dari terdakwa tidak memenuhi pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut banyak unsurnya. Dalam kasus ini, tidak ditemukan unsur di pasal tersebut,” ungkap Junaidi.

BACA JUGA:

Pemkab Gresik Gagas Pabrik Rokok di Pulau Bawean

Seperti diketahui, aksi penganiayaan itu terjadi 7 bulan yang lalu sejak kejadian pada pertengahan April 2023.

Saat itu seorang pria bernama Muhammad Nazri Rizki (21), warga Desa Kepuh Legundi, Tambak, Pulau Bawean Gresik, menjadi korban pembacokan gara-gara masalah utang piutang. Atas kejadian ini, korban mendapatkan 14 jahitan akibat luka sabetan di daerah betis dan jari kakinya. [dny/but]