Pengamat: Program Mudik Gratis Kemenhub Harusnya Tak Perlu Surat Keterangan Tidak Mampu

9 December 2023, 15:10

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengkritik persyaratan khusus dalam program mudik gratis yang akan diadakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Pelni, yakni surat keterangan tidak mampu.Djoko menyebut, surat keterangan tidak mampu seharusnya tidak dibutuhkan untuk program mudik gratis di libur Natal dan tahun baru atau Nataru ini. Ia menyebut, biasanya orang yang bepergian di libur Nataru adalah orang yang mampu. “Saya kira surat semacam itu harusnya sudah enggak laku. Orang enggak mampu itu enggak mau pulang kampung. Mau pulang bawa apa? Biasanya, orang yang bepergian itu orang mampu. Itu keliru, harusnya enggak perlu pakai surat keterangan tidak mampu seperti itu,” kata Djoko dalam keterangannya kepada Tempo pada Sabtu, 9 Desember 2023.  Djoko juga menyebut pola perjalanan libur Nataru berbeda dengan libur Idul Fitri. Pada Idul Fitri, orang biasanya ingin bertemu keluarga meski tidak memiliki uang cukup, sehingga banyak yang kurang mampu menggunakan program ini. Sementara pada Natal dan Tahun Baru, lebih banyak orang yang ingin berwisata. “Kadang-kadang enggak rasional Kementerian Perhubungan,” ucap Djoko. Menurutnya, program mudik gratis Nataru ini harusnya bukan ditujukan untuk orang yang kurang mampu dengan dibuktikan surat keterangan tidak mampu. Program ini seharusnya diberikan kepada warga yang berasal dari daerah yang umat nasraninya banyak. “Seperti ke Mentawai, Gunung Sitoli, Nias, Maluku, dan lain-lain.”Sebelumnya, Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni Nuraini Dessy menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengadakan program mudik gratis pada periode Angkutan Laut Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Total kuota yang disediakan pada program itu sebanyak 500 orang.Iklan

“Memang ini ada direncanakan ini Kemenhub akan membiayai terkait mudik gratis ini per ruas tadi ada 500 orang. Namun, dengan persyaratan khusus, yaitu dengan menunjukkan bahwa ada surat tidak mampu dari instansi setempat,” ucap Dessy pada Jumat, 8 Desember 2023. “Jadi, untuk menyaringnya jangan sampai yang naik gratis ini orang mampu, jadi persyaratan khususnya dari Kementerian Perhubungan syarat tidak mampu dari instansi atau desa setempat,” lanjutnya.YOHANES MAHARSO | ANTARAPilihan Editor: Daftar Kota Tujuan Mudik Gratis Kemenhub saat Libur Nataru

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi