Pengamat Ketenagakerjaan Sebut Aplikator Wajib Beri THR Ojol

30 March 2024, 20:33

TEMPO.CO, Jakarta – Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak mengatakan seharusnya pekerja ojek online dan kurir mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Lebaran Idul Fitri 2024. Payaman menjelaskan ojek online dan kurir masuk dalam mitra kerja, yakni sama-sama melakukan usaha bersama provider dan penerimaan dari penumpang dibagi bersama.“(Tapi) menurut proporsi yang ditetapkan oleh provider dan disepakati oleh para pengemudi,” kata Payaman dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 30 Maret 2024. Pengemudi, menurut Payaman, menerima perintah dan melakukan pekerjaan dari pemberi kerja serta menerima upah. Besaran upah, kata Payaman, bisa bersifat bulanan atau harian atau bervariasi disesuaikan dengan waktu yang dialokasikan untuk berkerja.“Para pengemudi dapat juga dikategorikan sebagai pekerja dengan jam kerja yang tidak tentu. Artinya para pengemudi sebenarnya adalah karyawan provider dan berhak menerima THR,” ujarnya.Menurutnya saat ini belum ada regulasi serta pengaturan pemberian tunjangan hari raya kepada mitra kerja tapi sudah ada imbauan untuk pemberian THR.”Ibu Menteri Ketenagakerjaan mengimbau para provider memberikan THR mereka untuk tahu 2024 ini,” ucapnya.Payaman mengatakan lantaran belum ada ketentuannya, maka pada 2024 ini dia menyarankan provider memberi THR sebesar UMP di provinsi masing-masing.“Untuk tahun yang akan datang sebaiknya memang diatur dengan Keputusan Menteri kewajiban provider memberi THR pengemudi sebesar rata-rata pendapatannya per bulan selama 6 bulan terakhir,” ujarnya.Iklan

THR untuk ojol dan kurir menjadi polemik dalam beberapa waktu terakhir. Kemenaker sebelumnya mengimbau agar aplikator ojol dan kurir seperti Grab dan Gojek untuk memberikan THR kepada mitra pengemudinya. Namun demikian aplikator menolak himbauan tersebut karena merasa ojol hanya mitra kerja, bukan karyawan.Kementerian Ketenagakerjaan kini disebut sedang menyiapkan aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyatakan, bahwa aturan baru tersebut baru akan dibahas setelah lebaran.”Dibahas nanti setelah lebaran,” katanya saat dihubungi, Kamis, 28 Maret 2024.Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan, karena aturan itu baru akan dibahas setelah lebaran, itu artinya belum ada kewajiban bagi para perusahaan aplikator, dalam hal ini Gojek dan Grab, untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol serta kurir sesuai surat edaran Kemenaker di tahun ini. NOVALI PANJI NUGROHOPilihan Editor: PELNI Sediakan WiFi dan Jaringan 4G untuk Pemudik Lebaran 2024, Cek Daftar Kapalnya

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi