Ngawi (beritajatim.com) – Arianto (44), warga Desa Waruk Tengah, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi harus mendekam di sel tahanan Mako Polres Ngawi. Pria yang berstatus sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) itu kedapatan mencuri motor milik rekan kerjanya di Kecamatan Kasreman pada Kamis (11/07/2024).
Dia kemudian diamankan oleh Satreskrim Polres Ngawi sehari kemudian. Pada penyidik, dia mengaku mencuri karena terlilit utang. Arianto mengatakan masih memiliki tanggungan utang lebih dari Rp40 juta. Dia ingin menjual motor curian itu untuk melunasi utangnya.
”Saya punya utang Rp40 juta di koperasi. Kemudian utang Rp10 juta juga ada,” kata Arianto saat diperiksa Satreskrim Polres Ngawi, Selasa (16/7/2024)
Pria yang bertugas di Kecamatan Kasreman itu rupanya sudah tak lagi punya pemasukan. Gajinya sebagai ASN sudah habis untuk mencicil utang dan keperluan hidup sehari-hari.
Selain mencuri motor, dia juga mengaku ke penyidik sebagai orang yang mencuri uang milik rekan kerjanya. Juga, mencuri barang inventaris kantor berupa laptop dan televisi.
“Untuk laptop dan TV itu saya pakai sendiri, tidak saya jual,” terangnya.
Diketahui, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ngawi, Jawa Timur, Arianto (44 tahun), nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor milik temannya sendiri di kantor tempatnya bekerja. Tak hanya itu, Arianto juga mencuri uang dan barang-barang lain di kantor tersebut.
Aksi pencurian ini terungkap pada Senin (15/7/2024) siang. Arianto, yang merupakan warga Desa Waruk Tengah, Kecamatan Pangkur, Ngawi, ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan oleh korban, Munarsih (52), seorang PNS yang juga bekerja di kantor yang sama.
Munarsih melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Kamis (11/7/2024) siang. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan informasi sepeda motor tersebut berada di rumah Arianto.
“Ya dia pelaku teman saya bekerja di kantor Kecamatan. Dia itu PNS juga yang ambil sepeda motor saya,” kata Munarsih.
Tak hanya Munarsih, Sri Hartatik juga jadi korban. Duit total Rp20 juta juga digondol pelaku. “Uang Rp15 juta saya taruh di bawah meja kantor. Kalau yang Rp5 juta saya taruh di bawah jok, di dompet,” kata Sri.
Kepada polisi, Arianto mengaku nekat mencuri karena terlilit utang hingga puluhan juta rupiah ke sebuah koperasi. Gaji nya sebagai PNS sudah habis untuk membayar utang tersebut.
“Pengungkapan kasus dari informasi masyarakat. Motor korban ini berada di rumah pelaku dan kami lakukan penangkapan pelaku ASN. Selain motor juga ada uang Rp20 juta yang dicuri pelaku,” kata Kapolsek Padas AKP Edi Sutikno.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, antara lain satu unit sepeda motor curian yang sudah diubah plat nomornya, uang tunai sebesar Rp20 juta milik Sri Hartatik, ASN lain di kantor tersebut, serta laptop dan televisi. Arianto dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. [fiq/beq]
