Malang (beritajatim.com) – Seorang pengajar salah satu pondok pesantren (ponpes) dilaporkan ke Polres Malang. Dia diduga menganiaya seorang santri di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.
Didampingi orang tuanya, korban yang berinisial DA (15), santri asal Pujon, Kabupaten Malang, mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Minggu, 1 September 2024.
Dugaan laporan penganiayaan itu dibenarkan Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana.
“Jadi kejadiannya pada tanggal 25 Agustus, saat korban ijin cuti barulah orang tuanya mengetahui, dan memang masih ada bekas luka memar dimata dan lebam dipungung korban. Baru pada tanggal 1 September korban didampingi orang tuanya melaporkan pada kami,” kata Erlehana, Selasa, 3 September 2024.
Menurut Erlehana, korban mengaku dianiaya oleh pengajar berinisial BU (25), pada Minggu, 25 Agustus 2024 dini hari. Korban ditudih melanggar peraturan ponpes tersebut.
“Korban menyampaikan kalau pada tanggal 23 Agustus, dirinya keluar dari lingkungan pondok pesantren, untuk membeli air galon dengan menggunakan sepeda motor, hal inilah yang menjadi penyebab korban dianiaya,” ujar Erlehana.
Dengan laporan tersebut, sambung Erlehana, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tambahan pada korban.
“Kami sudah menjadwalkan pemeriksaan tambahan pada korban besok Rabu, 4 September 2024, selanjutnya kami jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya. [yog/beq]
