Gresik (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengabulkan permohonan terhadap terdakwa Nur Hasyim terkait penyalahgunaan APBDes Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik.
Sebelumnya, Nur Hasyim didakwa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyalahgunakan wewenang APBDes dana corporate social responsibility (CSR) di Desa Roomo.
Ketua Majelis Hakim Adhi Satrija Nugroho mengabulkan permohonan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Roomo itu. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tidak memiliki wewenang untuk melakukan proses penyidikan. “Menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada pemohon tidak sah,” ujarnya, Senin (21/10/2024).
Permohonan terdakwa dikabulkan karena proses pemberian CSR merupakan hubungan hukum perdata yang didasarkan dalam suatu perjanjian. Sedangkan pihak Kejari menjerat Nur Hasyim dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Memerintahkan termohon Kejari Gresik untuk menghentikan pemeriksaan dan penyidikan atas diri pemohon,” kata Adhi.
Majelis Hakim juga memutuskan bahwa pemohon berhak bebas dari Rumah Tahanan (Rutan( Kelas II B Gresik. Nur Hasyim sendiri sudah mendekam di sel tahanan sejak 26 September 2024 lalu. Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gresik. “Kami juga memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik pemohon,” ungkap Ketua Majelis Hakim Adhi.
Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon Johannes Dipa Widjaja mengaku puas atas putusan. Hal itu sesuai fakta hukum bahwa pihak Kejari tidak melampirkan bukti-bukti pendukung yang sah. “Kalau memang korupsi, maka kerugian negara harus dibuktikan. Namun, pihak Kejari Gresik tidak bisa menunjukkan hal tersebut,” paparnya.
Berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran dana CSR, Dipa menegaskan bahwa pemohon hanya berstatus sebagai saksi. Sedangkan pihak yang berwenang untuk mengelola anggaran tersebut adalah perintah desa. Terutama Kepala Desa Taqwa Zainudin dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah. “Ini Menjadi bahan koreksi agar Kejari Gresik tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya,” urainya.
Ia menjelaskan, sebagai penegak hukum, terlebih lagi yang memiliki kewenangan-kewenangan khusus (upaya paksa), janganlah kita
menganggap enteng atau memandang sebelah mata terhadap proses, dan prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda masih menunggu salinan putusan resmi dari putusan tersebut. Sebagai bahan pertimbangan untuk upaya hukum lebih lanjut. “Kami mohon waktu akan kami sampaikan perkembangannya,” pungkas Alifin. [dny/kun]
