Pengacara Ungkap Enik Waldkonig dari Awal Tak Setuju Ferienjob Disebut Magang Mahasiswa

29 March 2024, 20:45

TEMPO.CO, Jakarta – Bos Sinar Harapan Bangsa (SHB) Enik Rutita alias Enik Waldkönig melalui penasihat hukumnya, Husni Az-zaki, menyatakan kliennya sejak awal tak setuju ferienjob ke Jerman disebut magang mahasiswa. “Bu Enik paham, magang dan praktik kerja ini ada satu tipu muslihat, ada keterangan yang tidak benar terkait dengan peserta yang diberangkatkan,” ujar Az-Zaki pada Jumat, 29 Maret 2024.Zaki mengatakan Enik Rutita tak setuju dengan penyebutan magang itu. Menurutnya, Enik berpendapat program ferienjob resmi dari Pemerintah Jerman dan tidak harus mahasiswa aktif yang berangkat. “Bisa mahasiswa cuti, atau menyelesaikan skripsi. Toh mahasiswa cuti dan skripsi statusnya masih mahasiswa,” ujarnya.Namun pendapat itu dipatahkan oleh Amsulistiani alias Ami Ensch dan Sihol Situngkir serta pihak kampus ketika sosialisasi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Enik, Ami, dan Sihol telah ditetapkan sebagai tersangka TPPO oleh Bareskrim Polri.Zaki mengakui kliennya pernah meneken MoU dengan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) soal ferienjob ini. Namun, kata dia,  isinya di luar konteks perjanjian. Dari pihak kampus selain UNJ, Profesor Sihol Situngkir, serta Ensch dari CVGEN. “Nah mereka bilang, ini harus dengan bahasa magang.  Mahasiswa aktif, berarti harus bahasa magang,” kata Zaki..Menurut dia, Sihol dan Ami Ensch serta pihak kampus masih dengan  pemahaman bahwa jam libur Indonesia dengan  Jerman berbeda. Mahasiswa aktif, berarti harus menggunakan kata magang.Kisruh penggunaan narasi magang ini sudah muncul sebelum mahasiswa diberangkatkan. Bahkan CV GEN disebutkan Zaki  telah membuka pelayanan untuk kepesertaan mahasiswa. Berlanjut mengurus dokumen, termasuk visa.Iklan

“CV GEN ini perusahaan jasa penyedia portal website tapi mau memvalidasi, bisa menerima  pembayaran dengan dalih manajemen SHB gagal fungsi,” kata Az-Zaki.Tipu muslihat  yang dimaksud  Zaki dari CV Gen adalah saat perkenalan dengan UNJ yang dihadiri Enik Rutita dari SHB. Tiba-tiba kliennya terus didesak untuk tanda tangan, bahkan tidak sempat membaca seluruh isi dokumen. “Dari  MoU  itu,  klien kami terus didesak, kalau enggak begini, enggak bisa berangkat. Klien kami menolak karena Bu Enik paham, magang dan praktik kerja ini ada satu tipu muslihat ada keterangan yang tidak benar terkait dengan peserta yang diberangkatkan,”bela Az-Zaki. Zaki mengatakan Ami berjualan program magang hingga akhirnya program ini masif sampai memberangkatkan seribuan mahasiswa.SHB mengklaim program ferienjob ini bagus dilakukan kalau keberangkatan sesuai dengan  sistem. Mahasiswa kembali Indonesia menerima pembayaran, masih menyisihkan uang.”Cuma permasalahan ini muncul Mereka berangkat tidak dapat apa-apa. Setelah SHB di bypass oleh  CV GEN,  banyak mark-up dan lainnya, sampai nilainya  Rp 50 juta. Kami tidak tahu,” kata Zaki.Pilihan Editor: Korban TPPO Ferienjob UNJ: Mahasiswa Dilarang Beli Tiket Sendiri

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi