Surabaya (beritajatim.com) – Ketua majelis hakim Yoes Hartyarso beberapa kali menegur Terdakwa kasus pencemaran nama baik Usman Wibisono dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (25/10/2023). Hal itu dipicu saat mengajukan pertanyaan pada saksi Tjandra Sridjaja Pradjonggo, Usman kerap mengajukan pertanyaan yang tidak relevan dan tidak ada hubungannya dengan dakwaan yang diulang-ulang.
” Pertanyaan yang saudara ajukan diluar dakwaan, yang tidak ada hubungannya dengan dakwaan JPU,” ujar majelis hakim.
Namun, Terdakwa tak mengindahkan. Dia tetap mengajukan pertanyaan yang dinilai majelis hakim tak perlu ditanyakan dan dijawab oleh saksi.
Sementara keterangan saksi yakni Tjandra Sridjaja Pradjonggo yang juga seorang pengacara senior ini mengatakan, Terdakwa dilaporkan Erick Sastrodikoro karena menyebarkan berita bahwasanya saksi Tjandra, Erick dan juga Bambang Irwanto telah menerima titipan, menguasai uang arisan sebesar Rp11 miliar.
BACA JUGA:
Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja, Usman Wibisono Terancam Hukuman 4 Tahun
Terdakwa juga menyebarkan kabar bohong bahwa seolah-olah dana tersebut adalah dana titipan. Dan saksi diminta untuk mengembalikan uang tersebut dengan diancam akan dirusak nama baiknya melalui media, podcast, dll.
” Terdakwa meminta agar saya menyerahkan dengan ancaman akan menghabiskan nama baik saya, Bambang, Erick melalui podcast, media massa, media cetak,” ujarnya.
Pada 23 maret lanjut saksi, kabar tersebut sudah beredar di kalangan warga, bahkan dikirim ke kantor saksi, dan dikirim ke karyawan saksi.
” Kemudian 24 Maret saya minta diadakan rapat untuk membahas masalah ini. Sudah saya berikan klarifikasi permasalahan melalui WA. Tiga kali saya undang terdakwa untuk hadir. Tapi terdakwa ini menolak, hal ini buktinya bisa dilihat di WA saya kepada terdakwa,” ujarnya.
Dalam whatsaap, saksi mengatakan agar terdakwa silahkan untuk hadir dan mengajak yang lainnya seperti Rudy Hartono, Alex Suwantoro, bahkan kuasa hukumnya dipersilahkan datang.
BACA JUGA:
Keterangan Saksi Tjandra Sridjaja Sering Dipotong Kuasa Hukum Liliana Herawati
” Tapi ditolak dengan alasan sibuk, tidak bisa. Hal ini yang saya sayangkan. Kenapa saya undang mereka, karena uang yang diminta terdakwa ini saya tidak paham. Makanya saya minta terdakwa datang,” ujarnya.
Dari WA-WA Terdakwa selain ancaman akan merusak nama baik, juga menyatakan semua Terdakwa yang kendalikan berita yang akan dilaksanakan.
Terkait kalimat yang bunyinya Doel dan seterusnya yang dikirimkan Terdakwa di grup whatsaap forum sabuk hitam, saksi mengatakan tidak pernah melihat kalimat tersebut karena saksi bukan anggota dari grup tersebut.
” Terdakwa itu tidak berhak menanyakan dana milik Perkumpulan karena bukan anggota dan tidak pernah tahu karena ketika itu Terdakwa masih sekolah ( ditahan di LP Medaeng perkara dugaan penggelapan batu bara) “, ujar Saksi. [Uci]