Pengacara Dadan Tri YUdianto Sebut Uang Rp 11,2 Miliar dan 3 Mobil Sport Tak Berhubungan dengan Tipikor

4 January 2024, 22:03

TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum terdakwa kasus suap pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto, Willy Lesmana Putra mengklaim uang senilai Rp 11,2 miliar tak ada hubungannya dengan kasus tindak pidana korupsi. Willy membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut kliennya menerima uang Rp 11,2 miliar untuk pengurusan kasus debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, di MA.“Dalam persidangan di PN Jakpus, secara gamblang saksi kunci menyebutkan jika uang Rp 11,2 miliar tak ada kaitannya dengan tipikor yang dilekatkan pada Dadan. faktanya uang Rp 11,2 miliar itu adalah uang bisnis atau investasi dari saudara Heryanto Tanaka terhadap Dadan,” ujarnya, Kamis, 4 Januari 2024.Willy mengatakan, investasinya berupa bisnis skincare dan klinik kecantikan, dan masih berjalan.“Salah satunya klinik kecantikan yang terletak di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Bisa dicek itu ada berapa orang yang menggantungkan hidup di situ,” ujarnya.Bantah 3 mobil sport sebagai milik Hasbi HasanWilly juga menyatakan soal pembelian 3 mobil sport yang sempat dibahas dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa lalu, 2 Januari 2024, tak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi. Dia membantah pernyataan KPK beberapa waktu lalu yang mencurigai adanya pemberian mobil dari Dadan kepada Sekretaris MA, Hasbi Hasan.“Beberapa saksi juga menyebutkan tak ada kaitannya, karena mobil itu bukan disita dari Pak Hasbi Hasan. Kalau memang kendaran mewah itu diduga menjadi barang suap, logika sederhananya harusnya mobil itu disita dari Hasbi Hasan. Mobil itu justru diantarkan oleh Dadan atas permintaan penyidik KPK. Masih jadi barang sitaan KPK,” ujarnya.Iklan

Sebelumnya, Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu pada Mei 2023 sempat menyatakan pihaknya memang tengah menelusuri dugaan pemberian mobil dari Dadan ke Hasbi. “Terkait dengan pemberian suap di MA, yaitu saudara DTY (Dadan Tri Yudianto, eks Komisaris Wika Beton) memberikan sebuah mobil kepada saudara HH (Hasbi hasan) itu nanti, sedang kita dalami,” kata Asep pada Selasa 16 Mei 2023.Ketiga mobil sport yang disita KPK dalam kasus ini adalah McLaren MP4, Ferrari California dan Toyota Land Cruiser GR Sport. Dalam persidangan Selasa kemarin, Dadan diketahui membeli ketiga mobil itu secara tunai. Dadan dan Hasbi terlibat kasus suap terhadap sejumlah Hakim Agung dalam pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Debitur koperasi itu, Heryanto Tanaka, disebut menggelontorkan dana hingga Rp 11,2 miliar melalui Dadan untuk memenangkan dua kasus yang berproses di Mahkamah Agung. Selain Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan, kasus ini juga menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Sejumlah panitera hingga Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Mahkamah Agung juga menjadi tersangka.