Pengacara Chuck Putranto Sebut Tak Ada Bukti Kliennya Perusak DVR CCTV

8 February 2023, 15:24

TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Chuck Putranto, Daniel Sony Pardede menyebut kliennya bukan pelaku pemusnahan rekaman CCTV yang mengungkap skenario pembunuhan di rumah Duren Tiga. Ia membantah Chuck Putranto merusak CCTV dengan mengutip ahli digital forensik, Herry Priyanto bahwa DVR tidak terbaca dapat terjadi oleh benturan, jatuh, atau tidak dipastikan penyebabnya. “Bahwa ahli menerangkan terdapat hardisk tetapi DVR tidak terbaca, kemungkinan penyebabnya bisa terjadi karena benturan, atau jatuh, dan ahli tidak bisa memastikan,” ujar Daniel pada Kamis 8 Februari 2023.Penasehat hukum melanjutkan tuduhan pengrusakan DVR CCTV kepada kliennya tidak berdasar karena bukti keterangan dari Surat Pusat Labolatorium Forensik yang juga tidak dapat diketahui secara pasti penyebab kerusakan, siapa yang merusak dan bagaimana merusaknya.”Oleh sebab itu, tuduhan dirusaknya DVR CCTV dikarenakan tindakan terdakwa adalah tuduhan yang tanpa disertai oleh bukti-bukti yang akurat (fitnah) dan tidak pernah menjadi fakta persidangan,” ucapnya.Ia juga menganggap klienya tidak memenuhi unsur tuntutan pasal 33 UU ITE atas dasar memindahkan DVR CCTV yang mengakibatkan terganggunya DVR CCTV. Ia menjelaskan bahwa UU ITE dapat berlaku di ruang siber sementara pemindahan CCTV adalah aktivitas fisik.Daniel melanjutkan tindakan apapun yang harus dimaknai sebagai tindakan didalam ruang cyber/tindakan virtual/tindakan di
dunia maya sebagaimana dinyatakan oleh Ahli Rinto Wardana, Ahli Henri Subiakto dan Josua Sitompul, S.H., IMM dalam bukunya Cybeerspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana halaman 242. Yang faktanya, kata dia, terdakwa Chuck Putranto dalam melakukan tindakan fisik merupakan bukan sebagai tindakan di dalam ruang cyber/tindakan virtual/tindakan di dunia maya.Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut, pengacara Chuck Putranto berharap Majelis Hakim untuk memutuskan menerima pleidoi Chuck Putranto bahwa dirinya tidak memiliki niat kejahatan dan tidak terbukti bersalah dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, pengacara juga berharap hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. “Melepaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (onslaag) dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Terdakwa dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015,” ucapnya.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi