Pengacara Bantah Hasbi Hasan Terima Suap Rp 11,2 Miliar untuk Urus Perkara MA

13 June 2023, 12:33

TEMPO.CO, Jakarta – Pengacara Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Maqdir Ismail menyangkal bahwa kliennya menerima uang suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dia mengklaim tidak ada saksi di persidangan yang menyatakan bahwa Hasbi menerima uang terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.”Tudingan tersebut tidak benar, dari keterangan saksi selama persidangan tidak ada yang menyatakan bahwa uang itu diterima oleh Pak Hasbi,” kata Maqdir lewat keterangan tertulis, Selasa, 13 Juni 2023.Menurut Maqdir, dugaan penerimaan uang oleh Hasbi hanya berdasarkan pengakuan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto. Menurut dia, pengakuan Dadan tidak membuktikan bahwa duit itu ikut mengalir ke Hasbi.”Lagi pula keterangan Dadan tidak ada yang menjelaskan bahwa Pak Hasbi menerima uang tersebut,” kata dia.KPK menetapkan Hasbi menjadi tersangka penerima suap terkait pengurusan perkara di MA. Selain Hasbi, KPK juga menetapkan eks Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka kasus ini.Suap Rp 11,2 miliarKPK menduga keduanya menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar. KPK menduga uang itu awalnya diterima oleh Dadan, lalu sebagian diserahkan kepada Hasbi. Iklan

“Untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT (Heryanto Tanaka) lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY (Dadan) sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.Kasus yang menyeret nama Hasbi dan Dadan merupakan pengembangan perkara dari kasus korupsi yang sebelumnya menyeret dua Hakim Agung menjadi tersangka, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.Kedua hakim MA itu dan belasan pegawai MA diduga menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dkk. Suap diserahkan oleh dua pengacaranya, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Dari perkara inilah nama Hasbi dan Dadan ikut disebut menerima suap. Dalam kasus ini, Dadan telah resmi ditahan oleh KPK pada 6 Juni 2023. Sementara, Hasbi Hasan hingga kini belum dilakukan penahanan dan sedang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Pilihan Editor: KPK Periksa Karyawati Bank yang Dekat dengan Hasbi Hasan

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi