Pengacara Almas Tsaqibbirru Bantah Gugatan Kliennya ke Denny Indrayana Upaya Pembungkaman

4 February 2024, 17:37

TEMPO.CO, Jakarta – Denny Indrayana, Pakar Hukum Tata Negara yang digugat Almas Tsaqibbirru atas perbuatan melawan hukum menyebut gugatan terhadapnya sebagai upaya pembungkaman. Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi membantah pernyataan calon legislatif dari Partai Demokrat itu.”Pembungkaman apa? Ini kan harus didiskusikan,” katanya ketika dihubungi, Ahad, 4 Februari 2024. Menurut dia, alasan kliennya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan itu untuk menyampaikan keberatannya atas pernyataan yang disampaikan Denny Indrayana.Ia mengatakan jika setiap warga negara memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan. Arif menilai gugatan ini sebagai pembelaan diri setelah merasa dirugikan. “Nanti biar hakim yang menentukan,” ucap dia.Soal nominal permintaan ganti rugi material dan immaterial, ia beranggapan jika besaran itu tergantung siapa penggugatnya. Almas Tsaqibbirru, dalam gugatannnya, meminta agar Denny membayar kerugian material sebesar Rp 200 juta dan immaterial sebesar Rp 500 miliar. “Namanya gugatan, terserah penggugat saja nilainya berapa,” katanya.Denny kerap berkomentar kritis soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat anak sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu bisa maju sebagai cawapres di Pemilu 2024. Hal itu, kata Arif, yang menjadi dasar gugatan Almas.Iklan

Dasar gugatan itu adalah unggahan video Denny di YouTube dengan judul thumbnail Polemik Trijaya FM: Konsekuensi Putusan MKMK, tulisan dalam Gatra.com dengan judul Dugaan Mega Skandal Politik Keluarga Presiden Jokowi, Denny Indrayana: Indikasi Kejahatan Terencana, dan tulisan di SINDOnews.com yang berjudul Mantan Wamenkumham Berharap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia.Menurut Arif, pernyataan Denny Indrayana yang dimuat di sejumlah media itu tidak pernah menyertakan data maupun bukti yang mendukung. “Tidak ada dasar hukum dan atau dasar putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atas pernyataan yang menjadi tuduhan, maka hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum,” kata Arif dalam surat gugatannya. Lebih lanjut, Arif menyebut bahwa Denny menuduh Almas Tsaqibbirru terlibat dalam kejahatan terorganisir dan terencana. Tuduhan Denny itu berhubungan dengan permohonannya atas uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Pilihan Editor: Denny Indrayana Sebut Almas Tsaqibbirru Gagal Paham Soal Indikasi Kejahatan Terencana di Putusan MK

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi