Penetapan UMP DKI 2024, Ekonom: Pemerintah Lebih Senang Pengusaha yang Pro Upah Murah

22 November 2023, 13:12

TEMPO.CO, Jakarta – Ekonom dari Center for Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengkritik keputusan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2024 sebesar Rp 5.067.381 atau hanya naik 3,38 persen.”Pemprov DKI punya kewenangan khusus perihal penetapan upah merujuk pada Pasal 26 UU DKI Jakarta yang masih berlaku,” kata Bhima ketika dihubungi, Rabu, 22 November 2023.Menurut dia, seharusnya Heru Budi bisa memanfaatkan regulasi di Pasal 26 UU DKI untuk merumuskan kenaikan UMP ketimbang merujuk pada UU Cipta Kerja. Ia menilai Pasal 26 UU DKI ini lebih baik dari hasil formula UU Cipta Kerja.”Selama Pasal 26 masih bisa memberi ruang pengaturan industri dan perdagangan, yang mana upah jadi komponen tidak terlepaskan dari kebijakan ekonomi, maka Pj Gubernur DKI bisa memanfaatkan regulasi itu,” ujarnya. Ia mengatakan, Heru Budi memilih memakai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebab khawatir digugat oleh pengusaha, seperti yang terjadi di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.Hal ini menunjukan Pemprov DKI Jakarta lebih berorientasi pada penguasa daripada nasib buruh dan pekerja perihal penetapan UMP DKI 2024. “Pemerintah lebih senang pengusaha yang pro upah murah,” ucapnya.Iklan

Namun, ia mengatakan tidak semua pengusaha memiliki logika yang sama. Ada juga pengusaha yang sengaja menaikkan upah lebih tinggi dari ketentuan pemerintah agar roda ekonomi cepat berputar.Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan telah menggelar sidang pembahasan besaran UMP DKI 2024 pada Jumat, 17 November 2023.Sidang tersebut menghasilkan tiga rekomendasi untuk diajukan ke Heru. Berikut rinciannya.Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 menggunakan formula yang diatur dalam PP 51/2023. Penghitungannya menggunakan formula alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI, sehingga UMP DKI 2024 sebesar Rp 5.043.068.Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 naik 15 persen. Penghitungannya menggunakan formula inflasi DKI (1,89 persen) ditambah pertumbuhan ekonomi DKI (4,90 persen) dan indeks tertentu (8,15 persen), sehingga hasilnya Rp 5.637 068.Anggota Dewan Pengupahan DKI unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam PP 51/2023. Penghitungannya menggunakan alfa 0,30 dari pertumbuhan ekonomi DKI, sehingga UMP DKI 2024 sebesar Rp 5.067.381.Pilihan Editor: Aduan Jessica Iskandar ke Jokowi, Kapolri, hingga Tagar Percuma Lapor Polisi Buahkan Hasil

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi