Pamekasan (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan menegaskan proses penertiban para pedagang kaki lima atau PKL di Arek Lancor, dilakukan dengan menerapkan skala prioritas.
Sebab sekalipun sudah dilakukan penertiban sejak beberapa hari terakhir, sejumlah PKL tetap enggan pindah dan tetap membuka lapak di area terlarang, sehingga mengganggu aktivitas publik.
“Penertiban ini kita lakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas, pedagang buah yang menggunakan mobil menjadi fokus utama penertiban. Karena aktivitas mereka dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan mengurangi fungsi jalan,” kata Kepala Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno, Rabu (15/1/2025).
Bahkan disela penertiban tersebut, terdapat sejumlah PKL yang masih membuka lapak dan berjualan di lokasi terlarang. “Saat ini sekitar 60 persen penertiban sudah kita lakukan, termasuk PKL depan gereja dan Bank Jatim,” ungkapnya.
“Jadi meskipun masih ada pedagang yang berjualan, mereka tidak terlalu mengganggu. Penataan dilakukan secara bertahap sambil menyiapkan langkah penertiban dengan solusi yang sesuai,” sambung Yusuf.
Lebih lanjut dijelaskan jika penertiban tersebut mengacu pada Perda Pamekasan Nomor 4 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 101 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. “Dalam peraturan ini tidak hanya menekankan pada penertiban, tetapi juga menawarkan solusi pemberdayaan bagi PKL terdampak,” jelasnya.
“Sebagai langkah taktis, pemerintah merencanakan pemindahan PKL ke lokasi yang sudah disediakan, yakni Food Colony yang dijadikan sebagai area terpadu dan menampung para pedagang, baik untuk berjualan makanan, minuman dan mainan anak-anak,” imbuhnya.
Namun pihaknya menegaskan jika Food Colony di Jl Kesehatan Pamekasan, juga belum sepenuhnya siap digunakan. “Rencananya para PKL kita pindahkan ke tempat yang sudah disediakan, dan kami ingin memastikan ruangan cukup untuk semua pedagang, sehingga mereka bisa tetap berjualan tanpa mengganggu ketertiban umum,” bebernya.
“Namun yang perlu dipahami bersama bahwa penertiban ini kita lakukan untuk menjaga hak masyarakat umum, terutama ruang publik seperti di Arek Lancor. Sebab Arek Lancor itu milik masyarakat, bukan hanya milik PKL. Sehingga kami harus memastikan hak masyarakat menggunakan area publik tetap terjaga,” pungkasnya. [pin/kun]
