Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

12 April 2024, 20:30

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, menyatakan tak ada eks warga Kampung Bayam lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).Penetapan tersangka hanya berdasarkan laporan PT Jakarta Propertindo. “Sesuai pelaporan dari Jakpro, kan, cuma satu (orang),” kata Gidion, melalui sambungan telepon pada Jumat, 12 April 2024.Satu orang itu adalah Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon. Kini ia masih ditahan di sel Polres setelah ditangkap pada 2 April lalu.Polisi, kata Gidion, menetapkan tersangka berdasarkan laporan dari Jakpro. Menurut dia, sejauh ini belum ada warga Kampung Bayam lain yang dilaporkan oleh Jakpro.Furqon dilaporkan ke polisi setelah ia bersama eks warga Kampung Bayam menerobos dan menempati Kampung Susun Bayam. Bangunan yang terletak di sisi utara Jakarta International Stadium (JIS) itu sebelumnya dijanjikan akan diberikan kepada warga yang rumahnya tergusur karena pembangunan stadion.Sebagian eks warga Kampung Bayam ada yang bersedia direlokasi ke rusun Nagrak, Cilincing, setelah berbulan-bulan mereka tinggal di tenda-tenda di depan JIS sebagai bentuk protes. Namun, sebagian lain—termasuk kelompok Furqon—menolak opsi relokasi dan menagih janji untuk tinggal di Kampung Susun Bayam.Iklan

Munjiah, istri Furqon, bercerita warga sempat tinggal di pelataran Kampung Susun Bayam pada 13 Maret 2023. Namun, mereka tak tahan lagi karena diterpa angin dan udara dingin hingga menyebabkan anak-anak sakit. Saat itu mereka memutuskan menempati kamar-kamar di lantai dua gedung itu pada 29 November 2023.Akhir cerita, Furqon menjadi sasaran. Dia dilaporkan ke Polres Jakarta Utara oleh Jakpro pada 7 Desember 2023. Dia bersama warga dituduh menyerobot rusun tersebut.Setelah dua kali menolak panggilan polisi, Selasa, 2 April lalu, Furqon digrebek. Dia ditangkap di kediamannya di di Hunian Sementara Kampung Bayam Madani di Jalan Tongkol, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.Sebelumnya, Gidion menjelaskan, Furqon dilaporkan dengan tuduhan pencurian, pengrusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin. “Karena sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), tanpa alasan yang sah, kami melakukan upaya paksa (tangkap),” ucap Gidion, Kamis, 4 April laluPilihan Editor: TNI Balik Pakai Istilah OPM, Veronica Koman: Ingin Ambil Alih Penanganan Konflik Papua

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi