Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Blitar terpaksa mencoret 570 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) setelah terungkap adanya penyalahgunaan dana bantuan yang dialirkan untuk judi online.
Keputusan ini tercatat sebagai langkah tegas yang diambil oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar setelah menerima data dari Kementerian Sosial (Kemensos), yang melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, mengungkapkan bahwa pencoretan ini melibatkan dua kelompok penerima.
“Kelompok pertama adalah 271 KPM lama yang selama ini mendapatkan bantuan tanpa masalah. Namun, kini harus dihentikan. Kelompok kedua adalah 353 KPM baru yang harusnya baru menerima bantuan di triwulan ketiga tahun ini,” jelas Yuni, Rabu (24/9/2025).
Kabar ini tentunya mengejutkan banyak pihak, karena ratusan keluarga yang bergantung pada bantuan sosial kini harus menanggung akibat dari ulah oknum yang menyalahgunakan dana tersebut.
Penyalahgunaan dana bansos ini terungkap melalui sistem pengawasan canggih yang diterapkan pemerintah pusat. Melalui pengawasan berlapis yang melibatkan berbagai lembaga, termasuk PPATK, aliran dana dari penerima bansos dapat dilacak hingga akhirnya terdeteksi adanya transfer dana ke rekening-rekening judi online.
“Kami di daerah tidak bisa mendeteksi hal ini secara langsung. Kemungkinan besar datanya berasal dari PPATK. Kami hanya menerima informasi resmi dalam bentuk data jadi tanpa bisa melacaknya sendiri,” tambah Yuni.
Pencoretan ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap distribusi bansos kini semakin ketat, memastikan bahwa dana bantuan sampai kepada yang berhak dan digunakan sesuai tujuan. Meskipun keputusan ini sudah final dari pemerintah pusat, Dinsos Kabupaten Blitar tetap berusaha keras untuk memberikan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat.
“Bansos ini untuk kebutuhan pokok, untuk beli beras, biaya sekolah anak, bukan untuk hal lain. Kami terus mengingatkan warga agar tidak salah gunakan bantuan ini,” tegas Yuni.
Pemerintah daerah kini menunggu arahan teknis lebih lanjut dari pusat mengenai nasib 570 KPM yang terindikasi melanggar aturan. Dinas Sosial Kabupaten Blitar berharap kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi penerima bansos lainnya agar bantuan benar-benar digunakan untuk kebutuhan yang semestinya. [owi/suf]
