Bangkalan (beritajatim.com) – Kasus pencurian motor yang dialami oleh seorang relawan Palang Merah Indonesia (PMI) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AWM (28) yang merupakan warga Kecamatan Tragah, Bangkalan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya seorang diri, dengan memanfaatkan kunci T untuk merusak sistem penguncian motor yang diparkir di halaman kantor.
Saat penangkapan yang berlangsung pada Jumat, 5 September 2025, polisi berhasil menyita barang bukti berupa kunci T yang digunakan pelaku. “Pelaku kami amankan di rumahnya. Barang bukti kunci T juga berhasil kami sita,” ungkap Hafid, Jumat (5/9/2025).
Dari hasil penyidikan lebih lanjut, diketahui bahwa AWM bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan. Ia merupakan seorang residivis yang pada tahun 2020 divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus pencurian motor serupa. AWM baru bebas pada tahun 2023 dan diketahui juga pernah beraksi di wilayah Surabaya.
Kepada polisi, AWM mengaku bahwa tindakannya mencuri motor tersebut dilatarbelakangi oleh desakan kebutuhan hidup. Ia mengungkapkan bahwa uang hasil penjualan motor curian tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya pengobatan anaknya yang tengah menderita infeksi usus, serta untuk mencukupi kebutuhan keluarga yang sedang terpuruk.
“Pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai tukang cukur. Karena usahanya sedang sepi, dia memilih jalan pintas dengan mencuri motor,” jelas Hafid.
Hingga saat ini, polisi masih memburu seorang penadah berinisial AR yang diduga membeli motor hasil curian tersebut. Ironisnya, motor milik relawan PMI itu masih belum ditemukan.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya kewaspadaan terhadap tindak kriminal di lingkungan sekitar, sekaligus mencerminkan betapa desakan ekonomi dapat mempengaruhi pilihan seseorang dalam mengambil tindakan yang salah. [sar/suf]
