Pencurian Kabel Tower XL di Tuban Terungkap, Salah Satu Pelaku Ternyata Orang Dalam

Pencurian Kabel Tower XL di Tuban Terungkap, Salah Satu Pelaku Ternyata Orang Dalam

Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar material telekomunikasi milik PT Kairos Inti Daya. Dari pengungkapan tersebut, diketahui bahwa salah satu pelaku merupakan orang dalam atau karyawan perusahaan.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (17/11/2025). Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono, membenarkan adanya pencurian kabel tower XL Smart–ZTE di dua lokasi, yaitu Desa Bejagung dan Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Sebanyak tujuh tersangka telah kami amankan, dan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran serta telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar AKP Bobby.

Adapun tujuh pelaku tersebut masing-masing berinisial:

NA (37), warga Brebes, Jawa Tengah
FF (39), warga Cirebon, Jawa Barat
JA (35), warga Pesawahan, Lampung
AS (20), AV (23), dan MVI (22), ketiganya warga Kabupaten Kediri, Jawa Timur
ES (23), warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur

“Ketujuh pelaku tersebut kami amankan saat berada di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Sabtu kemarin,” imbuhnya.

Pelapor berinisial BS (35), perwakilan PT Kairos Inti Daya, melaporkan bahwa kabel tembaga jenis power 2×10 mm dengan panjang total 1.000 meter telah dikupas dan diambil tembaganya oleh para pelaku. Selain itu, sejumlah perlengkapan kerja penting seperti laptop, HP, GPS, kompas, alat climbing, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), hingga material milik ZTE turut dibawa kabur. “Modusnya, para pelaku berpura-pura sebagai pekerja, kemudian bersama-sama melakukan pencurian di lokasi,” jelas Bobby.

Saat ditanya mengenai adanya pelaku dari internal, Kasatreskrim yang baru menjabat di Polres Tuban tersebut mengonfirmasi bahwa sebagian pelaku memang merupakan pekerja perusahaan, sementara lainnya berasal dari eksternal. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. [dya/kun]