Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil membongkar kasus pencurian ayam jago jenis petarung yang meresahkan warga di beberapa lokasi. Pelaku, HP (32), seorang warga Kecamatan Sukorejo, ditangkap setelah aksinya terbongkar oleh korban yang ternyata membeli ayam curian tersebut.
Kasus ini bermula ketika S (68), seorang petani asal Dukuh Kalipucang, Desa Kedung Banteng, Sukorejo, melaporkan kehilangan tiga ekor ayam jago jenis wido miliknya pada pukul 02.30 WIB.
Anehnya, kandang tidak rusak, dan ayam hilang begitu saja. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa HP menggunakan mobil penumpang milik orang tuanya untuk melakukan aksinya.
“Pelaku beraksi sendirian. Sarana yang digunakan mobil penumpang milik orang tuanya,” ujar Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji, dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (16/11/2025).
Modus operandi pelaku sangat sederhana. HP memarkir mobil di dekat pagar kandang, lalu masuk dengan memutar kunci kayu kecil yang menahan pintu. Setelah itu, pelaku langsung mengambil tiga ayam jago petarung dan memasukkannya ke dalam mobil sebelum kabur ke rumahnya.
Tak lama setelah kejadian, HP menjual satu ekor ayam kepada seseorang yang ternyata adalah S sendiri. Korban, yang sudah mendapat informasi dari warga mengenai identitas pelaku, berpura-pura menjadi pembeli.
Setelah memeriksa ayam yang dijual, S menyadari bahwa itu adalah ayam yang hilang dari kandangnya, dan segera melapor ke Polres Ponorogo. “Jadi pembeli ayam ya korban sendiri, akhirnya korban lapor polisi,” ungkap Kompol Ari Bayuaji.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa HP tidak hanya mencuri ayam di Kedung Banteng, namun juga di tiga lokasi lainnya dalam periode Agustus hingga September 2025. Semua aksi pencurian dilakukan dengan modus yang sama, menggunakan mobil penumpang milik orang tuanya.
Polisi kemudian menyimpulkan bahwa HP telah mengincar rumah-rumah yang memiliki ayam jago petarung, dan beraksi seorang diri. Setiap ayam hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi, yang menurut polisi, menjadi motif utama di balik pencurian ini. “Motifnya, menjual hasil curian untuk kebutuhan pribadi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 363 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. [end/suf]
