Pencuri Tabung Gas Elpiji di Surabaya Dituntut 15 Bulan Penjara

Pencuri Tabung Gas Elpiji di Surabaya Dituntut 15 Bulan Penjara

Surabaya (beritajatim.com) – Maulana Idris dituntut pidana penjara selama 15 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita karena mencuri tabung gas elpiji kemasan tiga kilogram.

“Menjatuhkan pidana terhadap Maulana Idris dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan,” ujar Jaksa Hajita dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

JPU juga menyatakan bahwa barang bukti dikembalikan kepada korban.

“Satu tabung gas LPG ukuran 3 kilogram warna hijau dikembalikan kepada saksi Maulana Rizky Ramadhan,” tambahnya.

Kasus ini bermula pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, ketika terdakwa mencuri tabung gas LPG ukuran 3 kg milik Maulana Rizky Ramadhan, seorang pedagang seblak keliling, di Jl. Tambak Asri, Surabaya.

Terdakwa saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi L-6707-CAI, berkeliling mencari target. Saat melewati lokasi kejadian, ia melihat tabung gas diletakkan di belakang gerobak seblak yang sedang ditinggal pemiliknya.

Melihat kesempatan, terdakwa turun dari sepeda motor, mengambil tabung gas, lalu menaikkannya ke kendaraannya. Namun, aksinya diketahui oleh warga yang kemudian menyerahkannya kepada petugas kepolisian yang sedang berpatroli.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp250 ribu. Atas perbuatannya, Maulana Idris dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. [uci/beq]