Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

23 April 2024, 7:38

TEMPO.CO, Jakarta – Polres Bangkalan Madura menangkap dua pemuda tersangka pencuri motor milik polisi wanita (polwan) yang sedang melakukan pengamanan di Stadion Gelora Bangkalan (SGB) beberapa waktu lalu.”Kedua tersangka ini berinisial MS dan AB, warga Desa Unganyar, Kecamatan Socah, Bangkalan,” kata Kapolres AKBP Febri Isman Jaya dalam keterangan pers di Bangkalan, Jawa Timur, Senin, 22 April 2024, seperti dilansir dari Antara.Febri mengatakan, kedua pencuri itu adalah “duet maut” dalam sejumlah kasus pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang dilaporkan ke Polres Bangkalan. Mereka ditangkap setelah  mencuri motor milik Brigadir Sri Wahyuni, personel Polres Bangkalan yang sedang bertugas mengamankan pertandingan sepak bola.Hasil penyelidikan pencurian sepeda motor milik polwan itu mengarah pada MS, warga Desa Junganyar. Unit Reskrim Polres Bangkalan lantas menangkap tersangka maling motor itu. “Awalnya saudara MS yang kami tangkap lebih dulu, darinya terungkap bahwa saat beraksi bersama AB, rekannya. Penangkapan pun dilakukan, tersangka tidak berkutik,” kata Febri.Hasil pemeriksaan kedua tersangka terungkap mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian di berbagai tempat, termasuk di kos-kosan sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Mereka tidak hanya mengincar sepeda motor, melainkan juga barang elektronik.Iklan

Febri mengatakan, ada tujuh lokasi pencurian yang sudah diakui oleh kedua maling itu, termasuk di wilayah UTM dan kota Bangkalan. “Bukan hanya motor, mereka juga mencuri barang elektronik yang mereka temui saat membobol kos-kosan. Kami masih terus dalami, khawatir masih ada TKP lain dari aksinya,” ujarnya. Kapolres Bangkalan mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan termasuk kasus yang paling sering ditemukan di wilayahnya, yakni 95 kasus. Berikutnya, kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 60 kasus, dan diikuti kasus penganiayaan di urutan ketiga dengan jumlah 49 kasus.Kedua tersangka pencuri motor itu kini terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.Pilihan Editor: Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

Partai

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi