Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Pencuri Motor di Surabaya Nyabu Dulu Sebelum Beraksi – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pencuri Motor di Surabaya Nyabu Dulu Sebelum Beraksi

Pencuri Motor di Surabaya Nyabu Dulu Sebelum Beraksi

Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Bubutan menangkap Muchlis (28) bandit curanmor yang sudah berulang kali masuk penjara, Rabu (19/03/2025) kemarin. Agar berani mencuri, Muchlis selalu mengkonsumsi sabu terlebih dahulu untuk memacu adrenalin agar berani mencuri.

Kapolsek Bubutan AKP Vonny Farisky mengatakan, pihaknya menangkap Muchlis usai melakukan aksi pencurian di Jalan Dupak. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Muchlis diamankan di rumahnya. Petugas pun menemukan barang bukti kunci T yang dibuat sendiri oleh pelaku.

“Setelah diamankan kami bawa ke Polsek Bubutan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Vonny, Jumat (21/03/2025).

Dari hasil interogasi, Muchlis telah beraksi di 4 lokasi. Tiga tempat di Lamongan dan satu di Kota Surabaya. Dalam melakukan aksinya, ia mencuri bersama dengan pria berinisial A (30) yang saat ini masih diburu polisi.

“Kami sedang memburu rekannya. Untuk identitas sudah kami kantongi,” tuturnya.

Vonny menjelaskan, Muchlis selalu menjual hasil curiannya ke Madura dengan harga 2-3,5 juta tergantung dengan kondisi motor yang diserahkan. Muchlis pun mengakui jika dia sudah pernah ditahan dan selalu mengkonsumsi sabu terlebih dahulu untuk adrenalin agar berani mencuri.

“Saat ini masih kami kembangkan ke pelaku lainnya,” pungkas Vonny.

Sementarabitu, Muchlis mengaku kapok setelah tertangkap kesekian kali karena kasus curanmor. Ia mengakui, hasil pencuriannya hanya digunakan untuk pesta sabu bersama temannya.

“Uangnya untuk pesta sabu. Saya kapok pak ketangkep ini,” sesalnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Muchlis dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (ang/but)

Merangkum Semua Peristiwa