Sampang (beritajatim.com) – Kasus pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Sampang. Seorang warga Dusun Sloros, Desa Birem, Showi (54) harus merelakan Yamaha Jupiter Z miliknya raib setelah diparkir di teras mushollah depan rumahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta dan iapun segera melaporkannya ke Polsek Tambelangan.
Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tambelangan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku.
Polisi mengidentifikasi tersangka berinisial MA (18), warga Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun.
“Pelaku mengambil motor tersebut motifnya ingin menguasai lalu menjualnya,” ujar Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Rabu (3/12/2025).
Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan MA pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah seorang warga di Desa Birem.
Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui perbuatannya mencuri motor milik korban di lokasi kejadian.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tambelangan sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. [sar/ian]
