Pencuri CD Wanita di Gresik Hanya Bisa Pasrah Diringkus Polisi

Pencuri CD Wanita di Gresik Hanya Bisa Pasrah Diringkus Polisi

Gresik (beritajatim.com) – Tersangka berinisial RAS (27) pelaku pencurian celana dalam (CD) perempuan hanya bisa pasrah saat diringkus polisi. Warga asal Perum Jetis Indah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diamankan di Jalan Raya Desa Ambeng-ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.

Sebelum diringkus pelaku kerap mengincar pakaian dalam di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Aksi ini dilakukan lebih dari sekali.

Saat menjalani pemeriksaan, pelaku berdalih. Dirinya mengumpulkan CD perempuan untuk pelampiasan hawa nafsu pribadi.

“Melakukan sebanyak tiga kali di desa yang sama, untuk kepuasan pribadi,” ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, kepada awak media, Senin (24/11/2025).

Pama di Polres Gresik itu menjelaskan pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik. Semuanya dilakukan pada siang hari.

“RAS kami amankan usai pulang bekerja di Desa Ambeng-ambeng Duduksampeyan, Gresik,” ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah bernopol S-3523-JDC, 1 helm warna putih, 1 jaket hoodie hitam, 1 sandal selop, dan 3 buah pakaian dalam jenis BH hasil curian.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 5 tahun penjara. [dny/ian]